01 September, 2009

175 Napi Diusulkan Remisi Khusus

LHOKSEUMAWE-Lembaga Permasyarakatan Kelas II-A Kota Lhokseumawe, mengusulkan 175 napi untuk mendapatkan remisi khusus atau pengurangan masa hukuman dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri mendatang.

“Jumlah napi dan tahanan di tempat kita mencapai 303 orang. Tapi yang kita usulkan untuk mendapatkan remisi khusus hanya 175 orang. Dan besarnya remisi yang diterima oleh masing-masing warga binaan itu bervariasi mulai 15 hari sampai dengan 1,15 bulan,”ucap Drs. Meurah Budiman, Kalapas Kelas II-A Lhokseumawe, kepada Rakyat Aceh, kemarin.

Dikatakanya, berkas ke 175 napi tersebut telah kita kirimkan ke Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Hukum dan HAM di Provinsi Aceh. “Jadi bagi napi yang kita usulkan namanya tersebut tercatat sebagai warga binaan berkelakuan baik, dan telah memiliki keputusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN),”ujarnya.

Sebut Meurah Budiman, remisi khusus itu nantinya akan diberikan kepada penghuni Lapas, usai melaksanakan ibadah Shalat ”Id” di Lapas Kelas II-A Lhokseumawe. Bahkan, untuk mendapatkan remisi khusus tersebut, harus berdasarkan atas usulan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yaitu Kepala LP atau Kepala Rutan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM yang bersangkutan. (arm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar