26 Desember, 2009

Jika Tak Mampu Baca Al-Qur’an Dianggap Gugur

"Puluhan Balon Imum Mukim Ikut Ujian Testing"

ACEH UTARA- Sebanyak 37 bakal calon (Balon) imum mukim dari 10 kemukiman yang tersebar di 6 kecamatan di Aceh Utara, mengikuti ujian testing berlangsung di ruang Bagian Pemerintahan Mukim dan Gampong Setdakab setempat, Rabu (23/12).

Dari 37 balon di 10 kemukiman tersebut, yakni Kemukiman Langgahan, Madan dan Blang Mee Kecamatan Samudera, Kemukiman Lapang Kecamatan Lapang, Kemukiman Seuluemak Timu dan Kemukiman Matang Kuli Kecamatan Matang Kuli. Kemudian, Kemukiman Pirak Timu dan Matangkuli Timu Kecamatan Pirak Timu, Kemukiman Jrat Manyang Kecamatan Tanah Pasir dan Kemukiman Matang Linya Kecamatan Baktyia.

Kepala Bagian Pemerintahan Mukim dan Gampong Setdakab Aceh Utara, T. Syamsul Fajri, S.Sos, saat dikonfirmasi Rakyat Aceh, Rabu (23/12), mengatakan, ujian penjaringan bakal calon (Balon) imum mukim berlangsung dalam satu hari.

“Untuk materi ujian testing adalah, membaca Al-Qur’an dan jika tidak mampu membaca Al-Qur’an maka dianggap gugur menjadi balon imum mukim. Selanjutnya, tentang pengetahuan umum, hukum pemerintahan mukim, adat istiadat, Syariat Islam dan materi lainnnya,”ungkap T. Syamsul Fajri, S.Sos.

Sebut dia, bentuk ujian yang dilangsungkan pihaknya ada tes wawancara dan tes ujian tulis. Sementara persyaratan untuk menjadi balon imum mukim, paling rendah pendidikan dengan melampirkan ijazah SMP/sederajat, surat tidak menjabat mukim, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat keterangan berdomisili, surat kesehatan dan lainnya.

Selain itu, lanjut T. Syamsul Fajri, untuk penetapan balon menjadi calon imum mukim dilakukan pada 2 Januari 2010 mendatang, sesuai dengan hasil ujian penjaringan. “Jadi hasil penetapan calon imum mukim itu nantinya, akan kita kirimkan ke 6 kecamatan tersebut, untuk melangsungkan pemilihan imum mukim oleh masyarakat,”imbuhnya. (arm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar