05 Desember, 2009

Tapal Batas Aceh Utara-Bener Meriah Tak Jelas


“Bener Meriah Serobot Tanah Aceh Utara 6 KM”

ACEH UTARA- Penanganan kasus tapal batas Kabupaten Aceh Utara dengan Kabupaten Bener Meriah oleh tim Provinsi Aceh, sejauh ini belum ada suatu kejelasan dan respon yang positif. Bahkan, tim dari Provinsi Aceh juga sudah pernah turun kelokasi tapal batas tersebut pada awal tahun 2008 lalu, bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan perwakilan dari Pemkab Bener Meriah.

Informasi yang diterima wartawan koran ini, kasus tapal batas itu terjadi di Gampong Baree Blang, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara, yang berbatasan dengan Kabupaten Bener Meriah. Tidak hanya itu, Kabupaten Bener Meriah selama ini juga sudah menyerobot lahan perkebunan dan pertanian Aceh Utara, seluas 6 kilometer (km). Dimana pihak Bener Meriah, mengklaim lahan tersebut adalah miliknya. Namun berdasarkan peta topdam lahan itu termasuk dalam wilayah Kabupaten Aceh Utara.

Kepala Bagian Pemerintahan Umum Setdakab Drs. T. Sulaiman, yang didampingi Kabag Humas Pemkab Aceh Utara, Azhari Hasan, SH, saat dikonfirmasi Rakyat Aceh, Jum’at (4/12), juga membenarkan terkait kasus penanganan tapal batas Aceh Utara-Bener Meriah oleh pihak Provinsi Aceh, belum ada kejelasan.

“Kami sangat menyesalkan dengan belum selesainya penanganan kasus tapal batas tersebut, karena pada awal tahun 2008 lalu tim dari Provinsi Aceh dibawah Biro Pemerintahan Aceh, sudah pernah turun kelokasi Gampong Baree Blang,”pintanya.

Lanjut T. Sulaiman, anehnya, tim Provinsi Aceh itu yang pernah turun pada awal tahun 2008 tersebut, hanya menangani secara tuntas kasus tapal batas antara Gampong Buket Dara Baro, Cinta Makmur dan Gampong Ujong Dama, Kecamatan Baktya, Aceh Utara.

Menurutnya, tim Provinsi Aceh tidak berhak untuk menangani kasus tapal batas antar gampong dimaksud, karena itu bukan tugas dan wewenangnya. Sementara yang menjadi tugas pokoknya adalah untuk menyelesaikan kasus tapal batas antara Kabupaten Aceh Utara-Bener Meriah. Dimana Bener Meriah, telah melakukan penyerobotan lahan milik Aceh Utara, seluas 6 kilometer yang hingga saat ini tuntas penyelesaiannya. (arm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar