Anehnya, guru bakti murni ini hanya memiliki SK dari tahun 2007, 2009 dan 2010. Padahal, mereka juga berhak untuk mendapatkan SK 2006 dan 2008, sesuai dengan gaji yang pernah diterimanya pada dua tahun tersebut. Hal itu seperti yang diberitakan koran ini baru-baru ini.
Ketua DPR Kota Lhokseumawe, Saifuddin Yunus, saat dikonfirmasi Rakyat Aceh, Minggu (21/11) mengatakan, dirinya merasa terkejut dan heran tentang tidak adanya SK guru bakti murni tahun 2006 dan 2008. Apalagi, menurut dia, sesuai pemberitaan di koran ini Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdik Pora) serta Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Lhokseumawe, terkesan buang badan.
“Seharunya, setiap persoalan yang terjadi itu dapat diselesaikan dan dimana duduk persoalanya sehingga guru bakti murni dapat memiliki SK 2006 dan 2008,”cetus Saifuddin Yunus yang akrab disapa Pon Pang. Sebut dia, pemerintah jangan pernah mengorbankan nasib tenaga bakti murni khususnya dari kalangan guru dan jika sudah mengabdi sejak tahun 2005 lalu tentunya memiliki SK sebagai bukti pembayaran gaji mereka.
“Kalau SK 2006 dan 2008 tidak ada, jadi atas dasar apa gaji mereka dibayar oleh pemerintah dan ini yang menjadi persoalan. Sehingga kita akan memanggil Disdik Pora dan BKPP meminta penjelasannya karena kita disini untuk memperjuangkan nasib masyarakat termasuk guru,”imbuhnya. Selain itu, lanjut Ketua DPR Kota Lhokseumawe ini, walaupun gaji yang diterima hanya Rp 500 ribu perbulan, tapi SKnya juga harus diberikan kepada tenaga bakti murni tersebut.
Lebih jauh sambung dia, pihaknya tetap akan memperjuangkan nasib para guru bakti murni itu termasuk mencari tau tentang keberadaan SK 2006 dan 2008. “Memang aneh sekali jika SK kedua tahun tersebut tidak ada, karena untuk SK 2007, 2009 dan 2010 ada dimilikinya,”terang Saifuddin Yunus. (arm)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar