ACEH UTARA- Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Pase, Tgk. Zulkarnaini, menegaskan, dalam rangka memperingati 4 tahun MoU Helinski perlu disikapi tentang kesejahteraan rakyat korban konflik. Seperti warga sipil, compatan GAM, Tapol/ Napol baik yang sudah bebas maupun belum berada diluar Aceh.
“Dalam hal ini kami meminta Badan Reintergasi Damai Aceh (BRA) untuk mempercepat penyaluran bantuan terhadap korban konflik. Kemudian, administrasi BRA juga dapat lebih dipermudah dari tingkat BRA pusat dan BRA di Kabupaten/Kota di Aceh (sesuai dengan amanah MoU pada poin 3.2.3),”ucap Ketua KPA Wilayah Pase, Tgk. Zulkarnaini, kepada Rakyat Aceh, kemarin.
Dikatakanya, MoU dapat dibuktikan secara nyata dan transfaran terhadap semua poin-poin yang telah tertuang dalam MoU Helsinki RI-GAM pada 15 Agustus tahun 2005 lalu. Kedepan, diharapkan agar betul-betul dapat dinikmati berjalannya MoU sesuai dengan isi aslinya perjanjian damai RI-GAM. “Jadi semua poin MoU dapat dikaji ulang oleh segenap rakyat Aceh dalam segala elemen serta bisa diterapkan di Provinsi Aceh, sesuai harapan semua pihak,”ujarnya.
Sementara itu hal senada juga disampaikan Jurubicara KPA Wilayah Pase, Tgk. Dedy Safrizal. Dia menyebutkan, bagi pihak BRA Pusat dan BRA Kabupaten/Kota di Aceh supaya betul-betul membantu korban konflik sesuai dengan kenyataan dilapangan. Baik itu korban konflik rumah terbakar, janda, anak yatim imbas konflik, maupun combatan GAM serta pemberdayaan ekonomi korban konflik itu sendiri.
“Kita tekankan jangan sampai yang dibantu oleh BRA adalah bukan daripada korban konflik Aceh. Hal itu kita maksudkan, agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari terhadap kinerja BRA,”ungkap Jubir KPA Wilayah Pase ini.
Selain itu, juga meminta kepada BRA pusat dan BRA Kabupaten/Kota supaya dapat memonitor terhadap masyarakat korban konflik yang belum pernah mendapatkan bantuan dari BRA. Tentunya, pihak BRA harus benar-benar serius dalam menangani korban konflik. (arm)
“Dalam hal ini kami meminta Badan Reintergasi Damai Aceh (BRA) untuk mempercepat penyaluran bantuan terhadap korban konflik. Kemudian, administrasi BRA juga dapat lebih dipermudah dari tingkat BRA pusat dan BRA di Kabupaten/Kota di Aceh (sesuai dengan amanah MoU pada poin 3.2.3),”ucap Ketua KPA Wilayah Pase, Tgk. Zulkarnaini, kepada Rakyat Aceh, kemarin.
Dikatakanya, MoU dapat dibuktikan secara nyata dan transfaran terhadap semua poin-poin yang telah tertuang dalam MoU Helsinki RI-GAM pada 15 Agustus tahun 2005 lalu. Kedepan, diharapkan agar betul-betul dapat dinikmati berjalannya MoU sesuai dengan isi aslinya perjanjian damai RI-GAM. “Jadi semua poin MoU dapat dikaji ulang oleh segenap rakyat Aceh dalam segala elemen serta bisa diterapkan di Provinsi Aceh, sesuai harapan semua pihak,”ujarnya.
Sementara itu hal senada juga disampaikan Jurubicara KPA Wilayah Pase, Tgk. Dedy Safrizal. Dia menyebutkan, bagi pihak BRA Pusat dan BRA Kabupaten/Kota di Aceh supaya betul-betul membantu korban konflik sesuai dengan kenyataan dilapangan. Baik itu korban konflik rumah terbakar, janda, anak yatim imbas konflik, maupun combatan GAM serta pemberdayaan ekonomi korban konflik itu sendiri.
“Kita tekankan jangan sampai yang dibantu oleh BRA adalah bukan daripada korban konflik Aceh. Hal itu kita maksudkan, agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari terhadap kinerja BRA,”ungkap Jubir KPA Wilayah Pase ini.
Selain itu, juga meminta kepada BRA pusat dan BRA Kabupaten/Kota supaya dapat memonitor terhadap masyarakat korban konflik yang belum pernah mendapatkan bantuan dari BRA. Tentunya, pihak BRA harus benar-benar serius dalam menangani korban konflik. (arm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar