LHOKSEUMAWE- Seorang tersangka pengedar sabu-sabu asal Gampong Ujung Pacu, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumwe, berhasil diringkus oleh aparat kepolisian dari Mapolresta Lhokseumawe, pada Minggu (16/8) sekira pukul 18.00 WIB. Kini tersangka berinsial Abd (29) bersama barang bukti delapan bungkus paket sabu-sabu kecil diamankan ke Mapolresta setempat, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Lhokseumawe, AKBP Zulkifli, yang didampingi Kabag Bina Mitra Kompol M. Darussalam, bersama Kasat Reskrim AKP Bambang S, Kabag Ops AKP Risno Jamal, Kanit Narkoba Ipda Vita, kepada Metro Aceh, kemarin, mengatakan, penangkapan tersangka itu berdasarkan informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat.
Pasalnya, selama ini tersangka Abd sudah meresahkan masyarakat setempat tentang kelakuannya mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu kepada pemuda. “Begitu kita mendapatkan informasi langsung menurunkan anggota untuk melakukan croscek terhadap keberadaan tersangka Abd di Gampong Ujung Pacu, sehingga akhirnya berhasil kita tangkap bersama barang bukti delapan bungkus paket sabu-sabu kecil,”ucap Kapolresta.
Sebut dia, paket sabu-sabu ukuran kecil tersebut seharga Rp 200 ribu/paket yang diedarkan kepada pembeli di gampong setempat dan sekitarnya. Bahkan, menurut pengaku tersangka paket sabu-sabu itu diambil dari temannya Din Center sebagai mantan narapidana. Tersangka Abd hanya mendapatkan upah penjualan barang haram itu setiap hari sebesar Rp 50 ribu.
“Teman saya memberikan barang itu untuk saya jual kepada pembeli sekitar satu minggu lalu. Dan baru terjual cuma satu paket sabu-sabu ukuran kecil,”ucap tersangka Abd kepada Metro Aceh, kemarin, seraya menambahkan, dirinya juga mengaku sebagai pemakai sabu-sabu dan kini merasa penyesal atas perbuatan tersebut.
Selain itu, lanjut Kapolresta, barang bukti yang diamankan juga satu buah hand phone dan uang tunai senilai Rp 40 ribu. Kini pihaknya, juga mencari keberadaan Din Center yang merupakan sebagai pemilik sabu-sabu tersebut. Sedangkan tersangka Abd hanya sebagai pengedarnya saja.
Untuk itu, AKBP Zulkifli, juga meminta kepada masyarakat agar dapat bersama-sama menekan angka peredaran narkoba baik jenis ganja maupun sabu-sabu di tengah-tengah masyarakat. Bahkan, jika mengetahui ada yang mengedarkan supaya dapat melaporkan atau memberitahukan kepada aparat kepolisian terdekat. (arm)
Kapolresta Lhokseumawe, AKBP Zulkifli, yang didampingi Kabag Bina Mitra Kompol M. Darussalam, bersama Kasat Reskrim AKP Bambang S, Kabag Ops AKP Risno Jamal, Kanit Narkoba Ipda Vita, kepada Metro Aceh, kemarin, mengatakan, penangkapan tersangka itu berdasarkan informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat.
Pasalnya, selama ini tersangka Abd sudah meresahkan masyarakat setempat tentang kelakuannya mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu kepada pemuda. “Begitu kita mendapatkan informasi langsung menurunkan anggota untuk melakukan croscek terhadap keberadaan tersangka Abd di Gampong Ujung Pacu, sehingga akhirnya berhasil kita tangkap bersama barang bukti delapan bungkus paket sabu-sabu kecil,”ucap Kapolresta.
Sebut dia, paket sabu-sabu ukuran kecil tersebut seharga Rp 200 ribu/paket yang diedarkan kepada pembeli di gampong setempat dan sekitarnya. Bahkan, menurut pengaku tersangka paket sabu-sabu itu diambil dari temannya Din Center sebagai mantan narapidana. Tersangka Abd hanya mendapatkan upah penjualan barang haram itu setiap hari sebesar Rp 50 ribu.
“Teman saya memberikan barang itu untuk saya jual kepada pembeli sekitar satu minggu lalu. Dan baru terjual cuma satu paket sabu-sabu ukuran kecil,”ucap tersangka Abd kepada Metro Aceh, kemarin, seraya menambahkan, dirinya juga mengaku sebagai pemakai sabu-sabu dan kini merasa penyesal atas perbuatan tersebut.
Selain itu, lanjut Kapolresta, barang bukti yang diamankan juga satu buah hand phone dan uang tunai senilai Rp 40 ribu. Kini pihaknya, juga mencari keberadaan Din Center yang merupakan sebagai pemilik sabu-sabu tersebut. Sedangkan tersangka Abd hanya sebagai pengedarnya saja.
Untuk itu, AKBP Zulkifli, juga meminta kepada masyarakat agar dapat bersama-sama menekan angka peredaran narkoba baik jenis ganja maupun sabu-sabu di tengah-tengah masyarakat. Bahkan, jika mengetahui ada yang mengedarkan supaya dapat melaporkan atau memberitahukan kepada aparat kepolisian terdekat. (arm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar