28 Mei, 2009

DPT Pilpres Aceh Utara Berkurang

“DPT Telah Ditetapkan”

ACEH UTARA- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu Presiden (Pilpres) pada 8 Juli mendatang. Dengan jumlah warga yang termasuk dalam DPT tersebut mencapai 351.743 jiwa dari 27 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Utara.

Sementara penetapan DPT itu sendiri berlangsung di Aula KIP setempat, Kamis (28/5) yang turut dihadiri oleh Ketua dan anggota KIP serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan lainya. Berdasarkan hasil DPT Pilpres kemarin, terjadi pengurangan jumlah pemilih dan TPS dari Pemilu Legislatif 9 April lalu, dengan Pemilu Presiden mendatang.

“Pengurangan jumlah pemilih mencapai 10.432 orang, jika dibandingkan dengan pemilih pada Pemilu Legislatif lalu, yakni 362.175 orang. Hal itu disebabkan banyak ditemukan pemilih ganda dan bisa jadi waktu pendataan terdahulu datanya tidak akurat,”ucap Ketua Pokja Pantarlih (Pendaftaran Pemilih) Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, Lailan Fajri, kepada Rakyat Aceh, kemarin.

Kata dia, penetapan jumlah pemilih tersebut, juga berdasarkan hasil verifikasi ulang yang dilakukan pihaknya selama ini bersama 27 PPK dan 852 PPS di di Kabupaten Aceh Utara. Kemudian DPT Pilpres itu langsung di kirimkan ke KIP Aceh untuk dapat ditetapkan DPT tingkat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Selain itu, sebut Lailan, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 27 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Utara, mencapai 993 TPS, dengan jumlah DPT 351.743 jiwa. Sedangkan,jumlah pemilih pada Pemilu Legislatif lalu, mencapai 362.157 jiwa dan 1.176 TPS.“Jadi untuk Pemilu Presiden nantinya satu TPS maksimal 800 pemilih. Dan sangat berbeda dengan Pemilu Legislatif lalu, untuk satu TPS hanya 500 pemilih. Ini semua berdasarkan keputusan dari KPU,”imbuhnya. (arm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar