* Tersangka Mengaku Untuk Mencari Perhatian Suami*
LHOKSEUMAWE- Kasus penculikan, Yuslina (28) istri seorang karyawan PT.PIM akhirnya terkuak dan ternyata hanya rekayasa. Polisi kini telah menetapkan Yuslina sebagai tersangka yang diherat pasal membuat laporan palsu. Selain itu polisi juga mengamankan tiga orang lainnya, Hafnidar (25) teman kerja Yuslina, Zulfikri (29) warga Desa Blang Adoe dan Bahtiar (27) warga Desa Cempedak Kecamatan Kuta Makmur.
Informasi yang diterima Metro Aceh sejak awal pemeriksaan sejumlah saksi dan laporan Yuslina yang mengaku korban penculikan, polisi sudah mulai curiga. Setelah dilakukan reka ulang proses penculikan, polisi bertambah curiga. Akhirnya tersangka mengaku kepada petugas bahwa semua itu hanya rekayasa dirinya. Hal ini dilakukan agar mencari perhatian dari suaminya.
“Kita akhirnya berhasil menguak laporan palsu terkait kasus penculikan. Hal ini terbukti saat kita telah melakukan reka ulang, Jum’at (22/5). Yuslina akhirnya mengaku bahwa dirinya tidak diculik dan hanya rekayasa saja. Hal ini dilakukan untuk menarik perhatian suaminya yang dinilai selama ini kurang memberikan perhatian kepadanya. Tetapi suaminya membantah hal itu, sebab menurutnya selama ini perhatain tetap diberikan kepada istrinya,”terang Kapolres Lhokseumawe AKBP Zulkifli melalui kasat reskrimnya AKP Ricky Purnama kertapati, Sabtu (23/5).
Dalam rekayasa tersebut, lanjut kasat reskrim, Yuslina dibantu oleh tiga rekan lainnya. Ternyata terbukti bahwa pada hari Senin lalu tersangka tidak pergi ke jalan line pipa simpang buloh. Tetapi dirinya keluar rumah sekitar pukul 14.30 wib menunggu Hafnidar temannya.
Setelah itu mereka pergi ke rumah Hafnidar di Krueng geukuh naik sepeda motor. Sampai di sana, Yuslina meminjam sepeda motor itu dengan alasan mau ke Lhokseumawe. Dirinya baru kembali sekitar pukul 16.30 wib ke rumah Hafnidar. Disana kemudian Yuslina melihat ada dua pria dan sebuah mobil sedan di rumah temannya tersebut.
Pada saat keluar rumah. Menurut keterangan kasat reskrim, tersangka mengaku panik dan berfikir untuk keluar rumah dan tidak pulang sementara. Pengakuannya kepada penyidik, saat itu belum terpikir untuk melakukan rekayasa penculikan. Niat membuat rekayasa itu muncul pada saat mereka sudah jalan-jalan ke Bireun dengan tiga temannya tadi. Sebab tidak terasa pada saat itu jam sudah menunjukkan pukul 20.00 wib. Yuslina takut pulang karena sudah larut malam.
“Pada saat itu tersangka meminta Zulfikri menghubungi suaminya bahwa dia telah diculik. Karena telah ditelpon, akhirnya yuslinda terpaksa dititipkan di rumah ibu salah seorang teman Zulfikri di Kabupaten Bireun. Lalu mereka bertiga langsung kembali ke rumahnya dan sebelumnya mengantar Hafnidar ke puskesmas karena dirinya bertugas jaga malam. Tetapi sebelum itu Zulfikri kembali menelpon suami korban, Amirullah meminta uang tebusan Rp.30 juta dan memberikan nomor rekening palsu,”cerita kasat reskrim.
Mendapat telpon dua kali dari seseorang yang tidak dia kenal, suami tersangka langsung melaporkan kepada pihak polisi. Dari sinilah awalnya polisi yang dibantu oleh personil dari Polda NAD melakukan pengusutan kasus laporan penculikan. Namun setelah dilakukannya proses reka ulang terdapat sejumlah kejanggalan dan akhirnya tersangka yang mengaku korban tidak dapat berkutik dan mengakui perbuatannya.
“Dari pengakuan Yuslina, akhirnya kita mengamankan Hafnidar tadi malam di rumahnya. Setelah itu kita menangkap Zulfikri tadi pagi di rumahnya. Sedangkan Baktiar kita tangkap di Depan Polres Lhokseumawe. Pada saat itu dirinya mengikuti Zulfikri karena mereka teman dekat. Mereka mengaku bahwa ini idenya Yuslina untuk menelpon suaminya. Padahal pada Selasa pagi Hafnidar telah menelpon Yuslina melalui pemilik rumah tempat dirinya menginap. Dia mengatakan tidak mau terlibat karena polisi sudah mulai ramai,”terang Ricky.
Tersangka Yuslina dijerat pasal 242 KUHP jo 220 yaitu membuat keterangan atau laporan palsu. Sedangkan tiga rekan lainnya dijerat pasal 242 jo 220 jo 556 karena ikut membantu perbuatan jahat. Kini keempat tersangka telah diamankan bersama barang bukti BPA berisi keterangan palsu.
“Jadi kini semua jelas, bahwa semua keterangan dirinya diculik oleh dua pria yang diduga punya hipnotis adalah bohong belaka. Kasus seperti ini dalam bulan April sudah dua kali terjadi. Tentunya ini sangat meresahkan, sebab hal ini tentulah membuat masyarakat merasa tidak nyaman. Untuk itulah kita berharap agar masyarakat jangan mudah membuat laporan palsu. Akibatnya tentulah harus ditanggung oleh tersangka yang harus berhadapan dengan aturan hukum,”jelas kasat reskrim. (agt)
LHOKSEUMAWE- Kasus penculikan, Yuslina (28) istri seorang karyawan PT.PIM akhirnya terkuak dan ternyata hanya rekayasa. Polisi kini telah menetapkan Yuslina sebagai tersangka yang diherat pasal membuat laporan palsu. Selain itu polisi juga mengamankan tiga orang lainnya, Hafnidar (25) teman kerja Yuslina, Zulfikri (29) warga Desa Blang Adoe dan Bahtiar (27) warga Desa Cempedak Kecamatan Kuta Makmur.
Informasi yang diterima Metro Aceh sejak awal pemeriksaan sejumlah saksi dan laporan Yuslina yang mengaku korban penculikan, polisi sudah mulai curiga. Setelah dilakukan reka ulang proses penculikan, polisi bertambah curiga. Akhirnya tersangka mengaku kepada petugas bahwa semua itu hanya rekayasa dirinya. Hal ini dilakukan agar mencari perhatian dari suaminya.
“Kita akhirnya berhasil menguak laporan palsu terkait kasus penculikan. Hal ini terbukti saat kita telah melakukan reka ulang, Jum’at (22/5). Yuslina akhirnya mengaku bahwa dirinya tidak diculik dan hanya rekayasa saja. Hal ini dilakukan untuk menarik perhatian suaminya yang dinilai selama ini kurang memberikan perhatian kepadanya. Tetapi suaminya membantah hal itu, sebab menurutnya selama ini perhatain tetap diberikan kepada istrinya,”terang Kapolres Lhokseumawe AKBP Zulkifli melalui kasat reskrimnya AKP Ricky Purnama kertapati, Sabtu (23/5).
Dalam rekayasa tersebut, lanjut kasat reskrim, Yuslina dibantu oleh tiga rekan lainnya. Ternyata terbukti bahwa pada hari Senin lalu tersangka tidak pergi ke jalan line pipa simpang buloh. Tetapi dirinya keluar rumah sekitar pukul 14.30 wib menunggu Hafnidar temannya.
Setelah itu mereka pergi ke rumah Hafnidar di Krueng geukuh naik sepeda motor. Sampai di sana, Yuslina meminjam sepeda motor itu dengan alasan mau ke Lhokseumawe. Dirinya baru kembali sekitar pukul 16.30 wib ke rumah Hafnidar. Disana kemudian Yuslina melihat ada dua pria dan sebuah mobil sedan di rumah temannya tersebut.
Pada saat keluar rumah. Menurut keterangan kasat reskrim, tersangka mengaku panik dan berfikir untuk keluar rumah dan tidak pulang sementara. Pengakuannya kepada penyidik, saat itu belum terpikir untuk melakukan rekayasa penculikan. Niat membuat rekayasa itu muncul pada saat mereka sudah jalan-jalan ke Bireun dengan tiga temannya tadi. Sebab tidak terasa pada saat itu jam sudah menunjukkan pukul 20.00 wib. Yuslina takut pulang karena sudah larut malam.
“Pada saat itu tersangka meminta Zulfikri menghubungi suaminya bahwa dia telah diculik. Karena telah ditelpon, akhirnya yuslinda terpaksa dititipkan di rumah ibu salah seorang teman Zulfikri di Kabupaten Bireun. Lalu mereka bertiga langsung kembali ke rumahnya dan sebelumnya mengantar Hafnidar ke puskesmas karena dirinya bertugas jaga malam. Tetapi sebelum itu Zulfikri kembali menelpon suami korban, Amirullah meminta uang tebusan Rp.30 juta dan memberikan nomor rekening palsu,”cerita kasat reskrim.
Mendapat telpon dua kali dari seseorang yang tidak dia kenal, suami tersangka langsung melaporkan kepada pihak polisi. Dari sinilah awalnya polisi yang dibantu oleh personil dari Polda NAD melakukan pengusutan kasus laporan penculikan. Namun setelah dilakukannya proses reka ulang terdapat sejumlah kejanggalan dan akhirnya tersangka yang mengaku korban tidak dapat berkutik dan mengakui perbuatannya.
“Dari pengakuan Yuslina, akhirnya kita mengamankan Hafnidar tadi malam di rumahnya. Setelah itu kita menangkap Zulfikri tadi pagi di rumahnya. Sedangkan Baktiar kita tangkap di Depan Polres Lhokseumawe. Pada saat itu dirinya mengikuti Zulfikri karena mereka teman dekat. Mereka mengaku bahwa ini idenya Yuslina untuk menelpon suaminya. Padahal pada Selasa pagi Hafnidar telah menelpon Yuslina melalui pemilik rumah tempat dirinya menginap. Dia mengatakan tidak mau terlibat karena polisi sudah mulai ramai,”terang Ricky.
Tersangka Yuslina dijerat pasal 242 KUHP jo 220 yaitu membuat keterangan atau laporan palsu. Sedangkan tiga rekan lainnya dijerat pasal 242 jo 220 jo 556 karena ikut membantu perbuatan jahat. Kini keempat tersangka telah diamankan bersama barang bukti BPA berisi keterangan palsu.
“Jadi kini semua jelas, bahwa semua keterangan dirinya diculik oleh dua pria yang diduga punya hipnotis adalah bohong belaka. Kasus seperti ini dalam bulan April sudah dua kali terjadi. Tentunya ini sangat meresahkan, sebab hal ini tentulah membuat masyarakat merasa tidak nyaman. Untuk itulah kita berharap agar masyarakat jangan mudah membuat laporan palsu. Akibatnya tentulah harus ditanggung oleh tersangka yang harus berhadapan dengan aturan hukum,”jelas kasat reskrim. (agt)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar