"Sepekan Sebelum Lebaran"
ACEH UTARA- Sekitar 1.200 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Aceh Utara, wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh di perusahan tersebut. Bahkan, THR tersebut harus sudah dibayar paling lambat tujuh hari sebelum hari raya tiba.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Mobilitas Pendudukan, Saifullah, saat dikonfirmasi Rakyat Aceh, Rabu (2/9). Dikatakanya, dari 1.200 perusahaan itu bergerak dibidang pertanian perkebunan, perindustrian, perhotelan, perikanan dan lainnya, dengan jumlah pekerja mencapai 22 ribu orang.
“Kita dari dinas sudah menerima surat pemberitahuan dari Provinsi yang ditujukan kepada kepala kantor/kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan se Aceh, supaya dapat diberikan tahukan kepada perusahaan untuk membayar THR,”ujar Saifullah.
Sebut dia, surat tersebut berisikan sehubungan dengan sudah mendekati Hari Raya Idul Fitri 1430 Hijjriah, maka sesuai dengan Permenaker No : Per. 04/Men/1994 tertangal 16 September 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, maka kepada pekerja/buruh wajib diberikan THR.
Ketentuan, pemberian THR adalah, satu bulan upah pekerja/buruh yang sudah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih. Kemudian, secara proporsional bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya lebih dari 3 bulan tapi kurang dari 12 bulan.
Lanjut Saifullah, bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB) pembayaran THR lebih besar daripada kententuan Permenaker. Maka THR harus dibayar sesuai PK,PP atau PKB. “Jadi terhadap perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan, maka akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (arm)
Demikian disampaikan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Mobilitas Pendudukan, Saifullah, saat dikonfirmasi Rakyat Aceh, Rabu (2/9). Dikatakanya, dari 1.200 perusahaan itu bergerak dibidang pertanian perkebunan, perindustrian, perhotelan, perikanan dan lainnya, dengan jumlah pekerja mencapai 22 ribu orang.
“Kita dari dinas sudah menerima surat pemberitahuan dari Provinsi yang ditujukan kepada kepala kantor/kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan se Aceh, supaya dapat diberikan tahukan kepada perusahaan untuk membayar THR,”ujar Saifullah.
Sebut dia, surat tersebut berisikan sehubungan dengan sudah mendekati Hari Raya Idul Fitri 1430 Hijjriah, maka sesuai dengan Permenaker No : Per. 04/Men/1994 tertangal 16 September 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, maka kepada pekerja/buruh wajib diberikan THR.
Ketentuan, pemberian THR adalah, satu bulan upah pekerja/buruh yang sudah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih. Kemudian, secara proporsional bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya lebih dari 3 bulan tapi kurang dari 12 bulan.
Lanjut Saifullah, bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB) pembayaran THR lebih besar daripada kententuan Permenaker. Maka THR harus dibayar sesuai PK,PP atau PKB. “Jadi terhadap perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan, maka akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (arm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar