LHOKSEUMAWE- Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, menggelar sidang perkara pengeroyokan dan penganiayaan dengan terdakwa Saifuddin (26) santri Dayah Darul Mujahidin, Gampong Blang Weu Panjoe, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Rabu (2/9).Pada persidangan itu, saksi korban Fauzan (29) mengatakan, razia yang dilakukan oleh kalangan santri dayah tersebut ada baiknya. Namun, cara pelaksana yang salah dan terbukti santri bertindak anarkis.
Sementara itu, sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim, Samsul Kamar, SH, yang didampingi Sadri SH dan Azhari SH. Kemudian, turut dihadiri oleh belasan santri Dayah Darul Mujahidin termasuk pimpinan dayah Tgk Muslim At-Tahiri. Dalam persidangan dimaskud, terdakwa Saifuddin memakai baju putih, kain ridak, dan kain sarung merah, tanpa didampingi penasehat hukum.
“Ketika itu, saya mengenderai sepeda motor yang berboncengan dengan teman saya, Salisa, melaju di jalan depan Dayah Darul Mujahidin. Kebetulan ada razia yang digelar kalangan santri, saya disuruh berhenti, dan disuruh masuk ke komplek dayah. Saat saya buka helm, dia (terdakwa Saifuddin) langsung meninju saya,”jelasnya dihadapan Majelis Hakim.
Namun, saat dipukul itu Fauzan berusaha untuk membela diri, dan secara tiba-tiba datang teman terdakwa Saifuddin lebih daripada sepuluh orang dan langsung melakukan pengeroyokan dengan dirinya. Bahkan, ada di antara oknum santri tersebut yang memukul dengan kayu, sehingga bagian wajah Fauzan memar dan bengkak. Baju kemeja yang dikenakan Fauzan juga robek akibat ditarik-tarik oleh oknum santri.
Menyikapi keterangan Fauzan, terdakwa Saifuddin saat diberikan hak berbicara oleh Majelis Hakim menyebutkan, ada benar dan ada salah yang disampaikan Fauzan. Menurut terdakwa, insiden pengeroyokan itu terjadi setelah dipicu oleh sikap Fauzan yang mengeluarkan kata-kata kotor dan menyakitkan.
Sementara itu, saksi Zainuddin mengatakan, dirinya sempat mengabadikan dengan camera handphone saat terjadinya pengeroyokan oleh sejumlah oknum santri terhadap Fauzan. “Saya lihat, terdakwa Saifuddin ikut memukul Fauzan lebih empat kali,”kata Zainuddin yang merupakan wartawan dari salah satu harian terbitan Medan. Saat itu, Zainuddin yang memboncengi seorang perempuan muda, yang menurut dia teman dekatnya, ikut terjaring razia pakaian ketat tersebut.
Menanggapi keterangan Zainuddin, terdakwa Saifuddin menyatakan banyak yang salah. “Dia bilang saya pukul Fauzan berkali-kali, yang benar cuma sekali saya pukul di kaca helm,” katanya. Namun, terdakwa tidak bisa menjelaskan apa saja keterangan lainnya yang salah dari saksi Zainuddin.
Sedangkan saksi Salisa menyebutkan, dirinya hanya sempat melihat bahwa Fauzan dipukul oleh terdakwa Saifuddin di bagian wajah saat membuka helm. “Yang saya lihat awalnya hanya sekali dipukul dengan sangat keras sehingga helm Fauzan rusak, setelah itu saya dimasukkan ke komplek dayah. Tidak lama kemudian, Fauzan dikeroyok oleh banyak santri,” kata Salisa yang disebut-sebut sebagai tunangan Fauzan. (arm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar