
LHOKSEUMAWE- Dua pelaku hipnotis antar Provinsi berhasil dibekuk oleh anggota polisi dari Mapolresta Lhokseumawe, di Taman Ridhah Lhokseumawe, Sabtu (5/9) sekira pukul 17.45 WIB. Sementara dua pelaku lainnya, berhasil meloloskan diri meskipun Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka sudah sempat diamankan oleh polisi.Informasi yang diterima wartawan koran ini, kemarin, kedua pelaku hipnotis yang ditangkap itu adalah, Maryulis (44) warga Jalan Kereta Api No 106 RT 002/006 Desa Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekan Baru. Kemudian, Ricky Asriadi (23) warga Mutiara Putih, Blok W No RT 003/014 Kelurahan Batang Kabung Ganting, Kecamatan Kota Tengah, Kabupaten Padang.
Sedangkan, dua tersangka lain berhasil melarikan diri, yakni Zulfahmi (41) warga Desa Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekan Baru, dan Lukman Nurul Hakim ( 34) warga Desa Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Tertangkapnya pelaku hipnotis tersebut, berawal saat salah seorang korban Hipnotis pada Januari lalu, atas nama Helmi (20) warga Gampong Banda Masen, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, melihat tersangka bersama temannya sedang duduk di Taman Ridhah. Keberadaan mereka disana, tidak lain untuk mencari korban atau mangsa lain dengan kejahatan melakukan hipnotis.
Lalu, Helmi memberitahukan kepada dua anggota polisi lalulintas yang sedang berada dijalan raya tentang adanya pelaku hipnotis dimaksud. Beberapa menit kemudian, polisi pun datang kelokasi kejadian dan menemukan empat warga pelaku hipnotis, baik yang berada di dalam mobil Xenia Nopol BA 2090 TT, maupun diluar mobil. Alangkah sangat disayangkan, polisi hanya berhasil menangkap dua tersangka dan langsung dibawa ke Mapolsek Banda Sakti bersama mobil tersebut. Sedangkan, dua tersangka lainnya meloloskan diri walaupun KTP keduanya sudah duluan diambil oleh polisi.
Kapolresta Lhokseumawe, AKBP Zulkifli, melalui Kapolsek Banda Sakti, AKP Adi Sofyan, saat dikonfirmasi Metro Aceh, Minggu (6/9), mengatakan, kedua tersangka itu sedang menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus penipuan dengan modus hipnotis.
Sebut AKP Adi, ketika di Taman Ridhah tersangka sedang berusaha untuk menghipnotis T Munaldi (20) warga Hagu Tengah, Banda Sakti. Dimana korban bersama teman-temannya sedang duduk di Taman Ridhah dan tiba-tiba tersangka memanggil korban dengan menyatakan keberadaan rumah pak Ibrahim sebagai kedoknya saja.
Selanjutnya, sambung Kapolsek, tersangka memegang bahu korban dan kemudian meminta lihat jam sudah pukul berapa di hand phone. Sehingga aksi tarik- menarik hand phone pun terjadi tapi pelaku tidak berhasil mengambil hand phone korban.
“Tersangka Maryulis menggunakan kendi yang berisikan batu warna merah menampakkan kepada korban dan memasukkan batu tersebut kedalam air sehingga batu itu mengeluarkan silau warna merah. Kemudian, tersangka mencoba lagi menarik hand phone dan korban berontak hingga tersangka berhasil ditangkap oleh anggota lantas,”jelas Kapolsek Banda Sakti ini.
Lanjut dia, sejauh ini pihaknya juga terus melakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pelaku hipnotis tersebut yang diduga sudah bermain antar Provinsi. Dan bagi dua tersangka yang melarikan diri diminta untuk segera menyerahkan diri kepada pihaknya. “Karena logikanya gini, KTP dua tersangka itu sudah kita tahan dan jika mereka tidak bersalah pasti berani mengambil KTPnya kembali,”pinta AKP Adi.(arm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar