22 Oktober, 2009

Jual Sabu-Sabu Untuk Kebutuhan Keluarga

“Polisi Bekuk Pengedar Sabu-sabu”

LHOKSEUMAWE- Aparat Kepolisian dari Mapolresta Lhokseumawe, berhasil meringkus seorang tersangka berisinial Rzl pengedar sabu-sabu asal warga Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Penangkapan tersangka tersebut, Selasa (20/10) sekira pukul 14.00 WIB, dibelakang rumahnya atas informasi masyarakat kepada pihak kepolisian. Bersama tersangka juga diamankan tiga paket kecil sabu-sabu seharga Rp 100 ribu/paket.

Kapolresta Lhokseumawe, AKBP Zulkifli, melalui Kasat Reskrim, AKP Bambang S, saat dikonfirmasi Metro Aceh, kemarin, juga membenarkan penangkapan tersangka sabu-sabu tersebut. “Memang selama ini, tersangka itu sudah menjadi target kita setelah mendapatkan informasi masyarakat tentang keterlibatannya dalam pengedaran sabu-sabu,”ucap Kasat Reskrim.

Sebut AKP Bambang, berdasarkan pemeriksaan tersangka tersebut barang bukti sabu-sabu itu dibeli dari Fah warga di kawasan line pipa Kota Lhokseumawe. Sementara tersangka Rzl selain mengedarkan sabu-sabu juga sebagai pemakai. Lanjut dia, atas perbuatan tersangka itu, dikenakan pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sementara itu, menurut pengakuan, Rzl kepada wartawan koran ini, dirinya membeli sabu-sabu sebanyak lima paket dari Fah. Dua paket diantaranya, sudah laku dijual kepada pembeli dan tinggal tiga paket lagi. “Jadi tiga paket sabu-sabu itu sudah ditangkap polisi, ketika saya berada di belakang rumah, yang ditemukan dalam saku celana saat diperiksa,”jelas Rzl.

Ungkap dia, mengedarkan sabu-sabu baru sekitar tiga pekan lalu dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan keluarga dan diri sendiri. Apalagi, Rzl sudah beristri dan mempunyai dua orang anaknya yang masih kecil. (arm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar