LHOKSEUMAWE- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Lhokseumawe, sangat menyelesalkan kasus penembakan Hasan Basri (32) warga Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, oleh perwira Polresta Lhokseumawe.
Bahkan, pihak LBH juga menilai tindakan tersebut berlebihan dan tidak sesuai dengan UU No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam pasal 13 UU No.2 Tahun 2002 menyebutkan Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat.
“Semestinya dalam pelaksanaan tugas tersebut harus berdasarkan pada norma hukum, mengindahkan norma agama, kesopanan, dan kesusilaan serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia,”tegas Zul Azmi, SH, staf LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, dalam relisnya yang diterima wartawan koran ini, kemarin.
Dikatakan, dirinya sangat menyesalkan tindakan berlebihan tersebut, apalagi mengingat pelakunya adalah Kanit P3D Polresta Lhokseumawe yang semestinya dengan jabatan yang dimiliki lebih mengerti dalam penanganan hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Menurut dia, tindakan penembakan terhadap Hasan Basri tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945 menyebutkan Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Kemudian, dalam pasal 4 UU No.39 Tahun 1999 menyebutkan Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak-hak manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.
Semestinya, sambung Zul Azmi, pelaku yang merupakan anggota kepolisian dapat menangkap langsung korban karena tertangkap tangan menggunakan ganja dan melanggar UU No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. “Jikapun mengalami kesulitan polisi juga dapat meminta bantuan masyarakat untuk menangkap korban, sehingga tidak sampai jatuhnya korban. Penembakan yang berakibat pada tewasnya korban Hasan Basri tidaklah terjadi jika pelaku lebih mengedepankan sikap yang professional dalam menjalankan tugas,”ungkap dia lagi.
Lanjut dia, LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, berharap Kapolda Aceh dan Kapolresta Lhokseumawe dapat mempelajari kasus ini agar terpenuhinya prinsip Hak Asasi Manusia, prinsip persamaan dihadapan hukum (equality before the law) serta terciptanya asas kepastian hukum.(rel/arm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar