19 Oktober, 2009

Oknum BRA Bantah Pungli Korban Konflik

“Itu Semua Hanya Fitnah”

ACEH UTARA- Amiruddin yang berinisial Adn petugas pendamping ekonomi BRA di Kecamatan Tanah Luas dan Nibong, Aceh Utara, membantah telah melakukan pungli terhadap korban konflik di Kecamatan Langkahan.

Hal itu, terkait pernyataan Yusuf Arief bersama beberapa korban konflik lainnya, saat ditemui Rakyat Aceh, Kamis (15/10) lalu, di Kantor BRA Aceh Utara. Dimana, para korban konflik ini mendatangi kantor setempat, untuk menyampaikan terjadinya pungli yang dilakukan oknum BRA antara Rp 150 ribu hingga Rp 1juta.

Amiruddin, kepada Rakyat Aceh, kemarin, membantah semua pernyataan tersebut dan itu semua hanya fitnah. “Demi Allah, saya tidak pernah melakukan pungli bagi korban konflik. Dan saya juga siap mempertanggung jawabkan dimata hukum, silahkan buat laporan saja kepada aparat penegak hukum,”ucap Amiruddin.

Dikatakannya, ketika dirinya mendatangi Kecamatan Langkahan pada 10 hari lalu, menggunakan mobil dobel cabin ditemani oleh Razali Yusuf Direktur LSM Aceh Future, dan seorang warga lagi yang tidak disebutkan namanya. “Dan perlu diketahui, saya ke Langkahan bukan atas nama pendamping BRA, tapi selaku ketua LSM Pusaka Aceh Kabupaten Aceh Utara, dengan tujuan untuk melakukan survey rumah korban konflik,”jelas Amiruddin yang akrab disapa Danton.

Sebut dia, setiba disana berjumpa dengan Yusuf Arief dan meminta bantu untuk proses penyaluran bantuan rumah korban konflik. Namun, saya menyatakan bisa membantu tapi harus mengisi blangko formulir terlebih dahulu, karena pihaknya dari LSM selalu siap membantu korban konflik.

Selain itu, dia juga menunding Yusuf Arief sebagai calo untuk pengurusan bantuan korban konflik di Gampong Tanjung Dalam Selatan, Reumoh Rayuek dan Gampong Gedubak, sejak kepimpinan Ketua BRA lama, Nurdin M. Yasin. Bahkan, berdasarkan pengakuan masyarakat Yusuf tidak termasuk warga korban konflik, karena rumahnya tidak pernah dirusak dan terbakar saat konflik Aceh.

“Mungkin, karena dia tidak berhasil melakukan pengurusan bantuan korban sehingga diminta bantu saya dan saya siap membantu jika benar-benar korban konflik,”ucapnya, seraya menambahkan, kemudian Amiruddin bersama temannya pulang dari Kecamatan Langkahan dan tidak pernah meminta uang kepada korban konflik seperti yang dituding Yusuf Arief.

Selain itu, Amiruddin, menjelaskan, sebelumnya dirinya diminta oleh Ketua BRA Aceh Utara, T. Zainuddin, untuk bekerjasama membantu sebagai tim verifikasi data korban konflik pada bulan Februari 2009. Pada saat itu, saya sudah tercatat sebagai Ketua LSM Pusaka Aceh wilayah Kabupaten Aceh Utara, Januari 2009. Namun, ketua BRA setempat, tetap meminta kerjasama dalam melakukan verifikasi data korban konflik.

“Lalu saya, bertugas untuk melakukan verifikasi data korban konflik di kantor BRA Aceh Utara. Dan pada bulan Juni, saya tidak mau lagi menjadi tim verifikasi karena belum dibayar gaji, begitu juga SK tidak diberikan sehingga meminta berhenti,”ucap Amiruddin. Tidak hanya Amiruddin, yang tidak mendapatkan SK ketika itu, hal sama juga dialami Bustami, T. Irwansyah, Abdullah dan Elyani.

Kemudian, pada bulan Juli diadakan rapat untuk membahas gaji yang belum dibayar dan tentang SK. Namun, terhadap akan dibayar dulu senilai Rp 4 juta meskipun gaji mereka yang harus dibayar perbulan mencapai Rp 2 juta. Sedangkan sisa gaji akan dibayar belakangan.

Selanjutnya, Amiruddin, ditawarkan sebagai pendamping ekonomi di Kecamatan Tanah Luas dan Nibong, tanpa diberikan SK sebagai surat keterangan bertugas. Tepatnya, bulan September dia tidak lagi bekerja menjadi tim pendamping, akibat sisa gaji belum dibayar hingga saat ini.

Sementara itu Ketua BRA Aceh Utara, T. Zainuddin, saat dikonfirmasi Rakyat Aceh, mengatakan, pihaknya mengakui bahwa Amiruddin tercatat sebagai pendamping ekonomi di Kecamatan Tanah Luas dan Nibong. “Sebelumnya, dia juga pernah bekerja di BRA semasa pimpinan lama. Dan ketika saya menjabat sebagai Ketua BRA, Amiruddin kembali dipekerjakan selama empat bulan, terhitung dari Maret hingga Juli 2009, dengan gaji perbulan senilai Rp 1 juta, dan semua gaji dia sudah kita dibayar,”ucap T. Zainuddin.

Disebutkan, penempatan Amiruddin tidak termasuk dalam SK Bupati Aceh Utara, melainkan SK yang dikeluarkan oleh dirinya dan diajukan tingkat Provinsi Aceh, bernomor SK 061/BRA-AU/VII/2009. Namun, SK dan surat tugas kepada Amiruddin, tidak diberikan oleh Ketua BRA Aceh Utara.

“Penyebab kita tidak memberikan Sk, karena saat mengikuti pelatihan di tingkat Provinsi pada bulan September lalu dan sepulang dari sana tidak memberikan laporan kepada kami di BRA Aceh Utara,”ujarnya, seraya menambahkan, dalam bekerja di BRA untuk menjadi pendamping ekonomi di kecamatan, juga tercatat sebagai Ketua LSM Pusaka Aceh.

Terkait, laporan korban konflik dilakukan pungli oleh Amiruddin, Ketua BRA Aceh Utara, menyatakan, bagi yang merasa dirugikan supaya dapat membuat laporan secara tertulis sehingga dapat memudahkan untuk diajukan kepada penegak hukum. “Kita tidak mau berbicara tanpa bukti yang kuat dan jika betul melakukan pungli, tolong korban konflik buat pengaduan secara resmi,”imbuh T. Zainuddin. (arm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar