03 November, 2009

Eksekutif dan Legislatif Didesak Jangan Main Proyek

“Jika Ingin Meningkatkan Perekonomian Rakyat”
ACEH UTARA- Dalam pengelolaan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara, senilai Rp 2 Triliun, diduga sarat terjadinya kejanggalan. Baik itu terhadap pengelolaan aset tanah, peralatan, mesin, gedung, bangunan, jalan, irigasi, jaringan, aset tetap lainnya dan konstruksi dalam pengerjaan.

Tentunya, hal tersebut erat dugaan pihak Eksekutif (Pemerintah) dan Legislatif (DPRK) selama ini, sibuk dengan main proyek untuk kepentingannya masing-masing. Akibatnya, peningkatkan program perekonomian masyarakat dan pembangunan tidak dapat berjalan sesuai harapan semua pihak. Bahkan, kondisi itu telah terjadi sejak tahun 2000 sampai dengan 2009.

“Itu semua berdasarkan hasil kajian yang kita lakukan selama ini, terhadap pengelolaan aset Pemerintah Kabupaten yang belum jelas,”ungkap Mahlizar Arbas (Marbas),SE, Akuntan, selaku pimpinan rekan Kantor Akuntan Publik Mahlizar, Jailani dan Rekan, kepada Rakyat Aceh, kemarin,

Marbas juga mempertanyakan, apakah Pemerintah Kabupaten, sudah menyajikan jenis-jenis aset itu dalam bentuk laporan keuangan secara benar, wajar dan sesuai standar akuntansi pemerintahan yang berlaku secara umum. “Karena setiap jenis aset itu, harus dapat dirincikan secara menyeluruh dan membuat laporan dengan dasar yang cukup serta tepat dari bukti-bukti,”ucapnya. Sebut dia, aset Kabupaten Aceh Utara itu harus lebih kongkrit dan tidak hanya laporan saja tanpa adanya bukti-bukti yang jelas dilapangan.

Kemudian, dapat menyiapkan usulan mengenai rencana kerja yang meliputi cakupan siklus akuntansi, jadwal waktu, tim pelaksana, imbal jasa (fee) dan biaya operasionalnya yang akan menjadi beban APBK Aceh Utara. “Itu harus dapat diperjelas oleh Pemerintah Aceh Utara bersama DPRK. Karena kedua pihak ini yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan aset daerah,”pinta Marbas.

Selain itu, sebut dia, kebiasaan yang terjadi selama ini, saat pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK), juga sarat kepentingan antara anggota dewan dan pemerintah. Misalnya, anggaran untuk pembangunan di kecamatan A yang merupakan daerah pemilihan anggota dewan tertentu saat pemilihan legislatif lalu, lebih diutamakan. Namun, jika pihak Eksekutif tidak setuju maka anggaran pun tidak disahkan oleh legislatif tepat pada waktunya.

“Kalau demikian kejadiannya, kedua pihak tersebut akan larut dengan kegiatan main proyek, demi meraih keuntungan masing-masing. Sehingga mereka tidak memikirkan lagi tanggung jawabnya sesuai dengan sumpah jabatan saat pelantikan dulu,”pungkasnya.
Untuk itu, Marbas mendesak pihak Eksekutif dan Legislatif jangan main proyek lagi serta lebih mengutamakan kepentingan rakyat diatas kepentingan pribadi. Pun, demikian apa yang telah dilakukan selama ini harus dapat berpertanggung jawabkan secara jelas terutama terhadap pengelolaan aset Aceh Utara. (arm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar