26 Desember, 2009

Camat Didesak Selesaikan Kasus Pemilihan Geuchik Paloh Lada

KRUENG GEUKUEH- Camat Kecamatan Dewantara, H. M.Yunus,SE, didesak untuk menyelesaikan kasus pemilihan Geuchik Gampong Paloh Lada, kecamatan setempat, yang dinilai sarat cacat hukum, pada Rabu 11 November lalu.

Dimana pencalonan geuchik saat pemilihan tersebut, ada empat calon yakni nomor urut satu, Haiyuddin, nomor urut dua, M. Jamil T.Umar, nomor urut tiga A. Rahman dan nomor urut empat Muslem A. Latef. Sementara setelah pemilihan dimenangkan oleh calon geuchik nomor urut tiga, A. Rahman dengan perolehan 627 suara.

Namun, menurut M. Jamil. T. Umar, Muslem A. Latef dan Haiyuddin, terpilihnya A. Rahman sebagai geuchik itu tidak melengkapi persyaratan yang telah ditentukan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 tahun 2007, dan cacat demi hukum. Pasalnya, A.Rahman ketika pencalonan dirinya tidak berhenti dari jabatan sebagai anggota Tuha Peut dan Bendahara Gampong, yang diangkat berdasarkan keputusan Bupati Aceh Utara.

“Seharusnya, siapapun dia dan lembaga harus mengundurkan diri terlebih dulu dari jabatan gampong, karena yang kita khawatirkan menggunakan fasilitas dan kewenangan-kewenangan untuk menggolkan dirinya,”ucap M. Jamil. T. Umar, Muslem A. Latef dan Haiyuddin, saat mendatangi Kantor Rakyat Aceh/Metro Aceh, Lhokseumawe, Kamis (24/12).

Kata mereka, terkait hal tersebut pihaknya sudah pernah menjumpai Kasi Pemerintahan Mukim dan Gampong, Nasir, yang menyatakan kita tidak lagi berpedoman kepada Perbup dengan adanya Qanun Nomor 4 tahun 2009. “Padahal, kalau kita lihat qanun itu tidak jauh berbeda rujukan yang diatur dalam Perbup, siapun yang ingin menjadi calon geuchik harus mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya,”terang tiga calon geuchik ini yang tidak perpilih.

Selain itu, sebutnya, untuk mencari keabsahan hukum dan demokrasi juga sudah dilayangkan surat kepada Bupati Aceh Utara, Ketua Komisi A DPRK Aceh Utara, Kabag Pemerintahan Mukim dan Gampong Setdakab, Camat Dewantara dan Ketua Panitia Pemilihan Geuchik Gampong Paloh Lada, pada 14 November lalu. Namun, sampai saat ini, belum ada proses penyelesaian terhadap permasalahan tersebut.

Lanjut mereka, anehnya lagi, dalam proses pemilihan geuchik yang sudah berlangsung pada 11 November lalu, ada dua surat yang dikeluarkan oleh camat. Masing-masing surat Keputusan Camat Dewantara Nomor: 141/359/2009 tentang pembentukan panitia pelaksana pencalonan dan pemilihan geuchik Gampong Paloh Lada, Kemukiman Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, yang dikeluarkan pada 15 April 2009. Dengan menetapan panitia yang terterang disitu lima orang termasuk ketua panitia penyelengara.

Kemudian, setelah terjadi kemelut muncul surat Keputusan Camat Dewantara Nomor: 141/759/2009 tentang pembentukan panitia pelaksana pemilihan bakal calon geuchik Gampong Paloh Lada, Kemukiman Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, yang dikeluarkan pada 6 Oktober 2009. “Nah kami merasa heran kemana harus merujuk terhadap dua surat tersebut, kalau memegang surat nomor 359 bertentangan dan jika merujuk pada surat nomor 759, jawabanya kita tidak tau kemana,”ujarnya.

Menyikapi hal tersebut, Camat Dewantara, H. M. Yunus, SE, saat dikonfirmasi Rakyat Aceh, kemarin, mengatakan, proses pemilihan geuchik di Gampong Paloh Lada, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak ada cacat hukum. “Dan termasuk geuchik yang terpilih A. Rahman, sudah mengundurkan diri dari jabatan tuha puet dan bendahara gampong sebelum mencalon dirinya,”ungkap Camat, seraya menambahkan, jika tidak berhenti dari jabatan perangkap gampong maka tidak dapat mencalonkan sebagai geuchik. (arm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar