18 Desember, 2009

Anggaran Pembangunan Dayah 2009 Capai Rp 1,5 Miliar

“Penyaluran Bantuan Hibah Sesuai Aturan”
ACEH UTARA- Bantuan hibah pembangunan dayah di Aceh Utara, tahun 2009 mencapai Rp 1,5 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Utara. Bantuan tersebut, diperuntukkan bagi 30 dayah atau pesantren yang telah dilakukan verifikasi kelayakan untuk memperoleh bantuan hibah.

Sementara proposal bantuan yang diusulkan oleh pimpinan dayah ke Dinas Syariat Islam Aceh Utara, selama ini berkisar 100 proposal. Namun, setelah dilakukan verifikasi dan kelayakan oleh tim dari dinas hanya dapat dibantu 30 dayah. Dengan besarnya dana hibah yang diberikan sangat bervariasi antara Rp 25 juta hingga Rp 75 juta/dayah.


Sedangkan, bagi 70 dayah lainnya akan diusulkan dalam APBK tahun 2010 mendatang. Dan diminta kepada pimpinan dayah yang belum memperoleh bantuan hibah, untuk bersabar menunggu bantuan tersebut. “Kita disini telah bekerja secara maksimal dalam penyaluran bantuan hibah kepada dayah dan juga sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,”ucap Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Utara, H. Abd Wahab Mahmudy, S.Ag, yang didampingi Kabid Program dan Pelaporan Drs.H. Baihakki Hanafiah, kepada Rakyat Aceh, Rabu (16/12).

Kata Abd Wahab, jika ada pihak-pihak merasa dalam pembagian bantuan itu tidak sesuai aturan, segera melaporkan kedinas dan termasuk oknum yang melakukan manipulasi data dayah. “Kalau benar ada oknum dinas terlibat dalam manipulasi data dayah, maka kita akan mengambil tindakan tegas,”ujarnya. Sebut dia, terkadang dayah yang dibantu tersebut tidak tergantung terhadap 100 persen banyak murid, tapi dilihat dari sarana fisik dibutuhkan dalam pembangunan dayah dimaksud.

“Jadi bagi 30 dayah yang dibantu itu untuk tahap pertama sudah cairkan dana sebesar 50 persen pada bulan November lalu. Dan kini akan disalurkan 50 persen lagi sebagai tahap kedua,”pinta Abd Wahab, seraya menambahkan, pencairan dana hibah dayah dilakukan oleh Dinas Pengelolaan dan Kekayaan Daerah (DPKD) Aceh Utara. Sedangkan Dinas Syariat Islam, bertugas menerima proposal yang masuk serta melakukan verifikasi ulang terhadap proposal dayah tersebut, sebelum bantuan direalisasi. (arm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar