16 Agustus, 2010

Jangan Amputasi Kewenangan UUPA

Lima Tahun MoU Helsinki Masih Ternodai  

LHOKSEUMAWE-Pemerintah pusat telah mengkebiri dan mengamputasi kewenangan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) No 11 Tahun 2006. Padahal hak mutlak itu ada di tangan Pemerintah Aceh yang telah termaktub dalam MoU Helsinki.

Demikian uraian sejumlah mahasiswa tergabung dalam Forum Komunikasi Mahasiswa Aceh (FKMA) yang menggelar aksi damai mengenang lima tahun MoU Helsinki RI-GAM, di Bundaran Simpang Jam, Kota Lhokseumawe, Minggu (15/8). Menurut mereka, kondisi itu dapat dilihat dari pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sabang yang hingga kini masih mengambang .Begitu juga bagi hasil minyak bumi dan gas bumi Aceh, yang 70 persen untuk Provinsi Aceh dan 30 persen dikembalikan Pemerintah Pusat. Namun nyatanya sampai saat ini belum terealisasi sebagaimana mestinya.

Bahkan, penambahan alokasi dana bagi hasil ini merupakan pelaksanaan pasal 181 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang memuat ketentuan mengenai tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

“Jadi dengan lima tahun MoU Helsinki ini, pemerintah pusat harus jelas dan iklas untuk memberikan kewenangan sepenuhnya kepada Pemerintah Aceh yang sesuai dengan MoU Helsinki dan tertuang dalam UUPA,”cetus Koordinator Aksi, Manda Sari. Tidak hanya itu, kata dia, Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat juga didesak dapat menuntaskan persoalan Reintegrasi Aceh secara menyeluruh dengan amanah MoU Helsinki.

Apalagi, lanjut Manda Sari, peringatan lima tahun MoU Helsinki ini masih menyisahkan berbagai agenda yang belum terealisasaikan oleh pemerintah sebagaimana yang telah di amanahkan dalam MoU tersebut. “Misalnya, terkait pengungkapan kasus pelanggaran HAM di Aceh belum di bentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sekaligus Pengadilan HAM dan pembebasan Tapol dan Napol Aceh,”ungkap Koordinator Aksi ini.

Selain itu, Manda Sari juga mendesak, Pemerintah Aceh jangan menjadikan MoU sebagai ayunan dalam menikmati kekuasan dan uang rakyat. Pasalnya, lima tahun MoU Helsinki yang bertetapan pada 15 Agustus 2010, masih banyak yang belum terselesaikan oleh pemerintah. Namun, kini masyarakatlah yang menjadi korban baik ketika konflik Aceh maupun saat tercapainya perdamaian Aceh.

Bentuk Peradilan HAM

Aksi demo memperingati lima tahun MoU Helsinki juga dialukan puluhan mahasiswa Gerakan Mahasiswa Aceh (GMA) di depan kantor Pos Langsa. Mereka menuntut Pemerintah Aceh segera membentuk peradilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Aceh.

Desakan itu merupakan salah satu point aksi tutup mulut mengenang lima tahun MoU Helsinki.
Point-point tersebut tertera dalam selebaran yang dibagikan GMA kepada pengguna jalan. Seluruh pendemo menutup mulutnya dengan menggunakan kain sebagai simbol berkabung atas nasib lima tahun MoU yang dinilai belum memperjuangkan hak-hak masyarakat Aceh,

Koordinator lapangan (Korlap), Fauzan yang kini duduk di Unsyiah Banda Aceh mengatakan, bahwa aksi diam yang dilakukannya itu adalah bentuk kepedulian mahasiswa Aceh terhadap kemajuan dan perkembangan Aceh kedepan dalam bingkai perdamaian.

“Dimana saat ini sudah memasuki lima tahun perdamaian Aceh, kita menilai bahwa perdamaian itu sendiri belum memberikan dampak pemerataan keadilan dan ketenangan bagi masyarakat Aceh untuk menikmati perdamaian tersebut, khususnya mereka korban konflik,” tegas Fauzan.

Dia menjelaskan, seharusnya penandatanganan naskah perdamaian antara RI dan GAM tersebut merupakan jalan baru yang sangat reaktif terhadap kesejahteraan, keadilan dan perdamaian bagi seluruh masyarakat Aceh.

Disamping itu pemenuhan Hak Azasi Manusia (HAM) baik sipil, politik, ekonomi, social dan budaya merupakan tugas yang mejadi prioritas dalam perjalanan perdamaian. Tapi kenyataannya sejauh ini proses pemenuhan hak azasi bagi korban konflik belum sepenuhnya terpenuhi dan masih jauh dari harapan masyarakat.

Gelar Cerdas Cermat
Sementara itu, jajaran KPA Wilayah Samudra Pase menggelar peringatan lima tahun MoU Helsinki dengan cerdas cermat tingkat SLTA. Kegiatan itu dihadiri langsung salah seorang juru runding, yaitu Tgk.Nurdin Abdurrahman yang juga Bupati Bireuen.

Pantauan wartawan koran ini, peringatan MoU ini juga dihadiri oleh Wakil Walikota Lhokseumawe, Ketua DPRK Lhokseumawe, sejumlah anggota DPRK Aceh Utara dan juga undangan lainnya. Namun pada kegiatan tersebut tidak terlihat Bupati Aceh Utara maupun wakil Bupati menghadiri acara itu.

Dalam sambutan awal, Ketua KPA Wilayah Pase Tgk.Zulkarnaini bin Hamzah mengatakan, bahwa perjalanan MoU sudah mencapi tahun kelima. Tapi sejauh ini tampaknya sentuhan perasaan MoU itu masih kurang di hati masyarakat. Bahkan hingga kini masyarakat masih ada yang bertanya, MoU damai itu milik siapa.

“MoU damai yang terjadi di Helsinky 5 tahun lalu merupakan sebuah acuan segala sisi bagi pembangunan Aceh. MoU itu bukan milik GAM semata tapi harus dirasakan oleh semua lapisan masyarakat. Bahwa MoU damai itu merupakan milik semua masyarakat. Sehingga isi dari MoU itu sendiri akan menjadi milik bersama untuk dijalankan dan dijaga,”ujar Tgk.Zulkarnaini.

Salah seorang juru runding MoU Damai, Tgk.Nurdin AR yang juga Bupati Bireuen mengatakan, MoU damai yang terjadi di Aceh berbeda dengan daerah lainnya. Sebab, dalam perjanjian damai tersebut telah mengandung tiga unsur pokok, yaitu hukum, politik dan ekonomi. Hal seperti ini dinilai jarang terjadi dalam sejumlah perdamaian.

“Intinya pada saat menjelang perdamaian, semua pihak harus menghilangkan sikap saling curiga. Kalau ini terus terjadi, maka perdamaian tidak pernah ada dan sulit diwujudkan. Dengan MoU tersebutlah kini diimplementasikan dengan UU No.11/2006 yang terus dilakukan penyempurnaan. Ini penting karena merupakan sebuah dasar hukum,”terangnya.

Dari sejumlah SLTA yang mengikuti cerdas cermat, tiga SLTA yaitu, SMA 1 Syamtalira Bayu keluar sebagai juara 1, juara kedua SMA 1 Kuta Makmur dan ketiga SMA 1 Lhoksukon. Bagi para juara diberikan piala dan juga hadiah uang pembinaan.(arm/dai/agt)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar