BANDA BARO- Kantor Camat Banda Baro, yang sudah terbengkalai akan lanjutan pembangunannya dengan menggunakan APBK Aceh Utara Tahun 2009, senilai Rp 300 juta pada awal Juli mendatang.
Pembangunan lanjutan kantor camat tersebut, ditangani oleh Dinas Cipta Karya Kabupaten Aceh Utara. Bahkan, sejauh ini sudah dilakukan proses lelang pada 12 Mei lalu. “Jadi saat ini sedang dalam proses evaluasi panitia lelang Dinas Cipta Karya. Insya Allah awal Juli mendatang proyek itu dapat mulai dikerjakan,”ucap Kepala Dinas Cipta Karya, Aceh Utara, Ir. Arifin, kepada Rakyat Aceh, Selasa (16/6).
Kata dia, pada bulan November 2009 kantor camat tersebut sudah bisa difungsikan dan digunakan untuk melayani masyarakat dari sejumlah desa di Kecamatan Banda Baro. Sementara bangunan yang telah dibangun tersebut, dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Pusat tahun 2007 lalu, baru selesai sekitar 50 persen.
Menurut informasi yang berkembang terbengkalainya pembangunan kantor camat tersebut, karena tidak selesai dilakukan pembangunan sesuai dengan target. Akibatnya, sisa dana itu tidak dapat dicairkan lagi sehingga terpaksa harus dikembalikan ke pusat.
Camat Banda Baro, Saiful Basri, saat dikonfirmasi Rakyat Aceh, kemarin, mengatakan, permasalahan tersebut sudah dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara. Sementara kekawatiran pihaknya, bila tidak segera diselesaikan kantor dimaksud maka bagi staf kantor camat sampai saat ini tidak ada tempat. Sedangkan kantor camat yang difungsikan selama ini berupa rumah dinas camat. Namun, lokasi rumah camat itu sangat terbatas ruangnya sehingga akan perpengaruhi terhadap pelayanan kepada masyarakat.
“Kendala yang kita hadapi jika ada acara para muspika dengan masyarakat maupun Kabupaten, kami terpaksa mencari tempat ke Meunasah ataupun meminjam gedung KKA di Gampong Jamuan,”ujarnya, seraya menambahkan, dan kondisi ini merupakan salah satu contoh dari dampak yang ditimbulkan selama kantor camat belum selesai dibangun. (arm)
Pembangunan lanjutan kantor camat tersebut, ditangani oleh Dinas Cipta Karya Kabupaten Aceh Utara. Bahkan, sejauh ini sudah dilakukan proses lelang pada 12 Mei lalu. “Jadi saat ini sedang dalam proses evaluasi panitia lelang Dinas Cipta Karya. Insya Allah awal Juli mendatang proyek itu dapat mulai dikerjakan,”ucap Kepala Dinas Cipta Karya, Aceh Utara, Ir. Arifin, kepada Rakyat Aceh, Selasa (16/6).
Kata dia, pada bulan November 2009 kantor camat tersebut sudah bisa difungsikan dan digunakan untuk melayani masyarakat dari sejumlah desa di Kecamatan Banda Baro. Sementara bangunan yang telah dibangun tersebut, dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Pusat tahun 2007 lalu, baru selesai sekitar 50 persen.
Menurut informasi yang berkembang terbengkalainya pembangunan kantor camat tersebut, karena tidak selesai dilakukan pembangunan sesuai dengan target. Akibatnya, sisa dana itu tidak dapat dicairkan lagi sehingga terpaksa harus dikembalikan ke pusat.
Camat Banda Baro, Saiful Basri, saat dikonfirmasi Rakyat Aceh, kemarin, mengatakan, permasalahan tersebut sudah dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara. Sementara kekawatiran pihaknya, bila tidak segera diselesaikan kantor dimaksud maka bagi staf kantor camat sampai saat ini tidak ada tempat. Sedangkan kantor camat yang difungsikan selama ini berupa rumah dinas camat. Namun, lokasi rumah camat itu sangat terbatas ruangnya sehingga akan perpengaruhi terhadap pelayanan kepada masyarakat.
“Kendala yang kita hadapi jika ada acara para muspika dengan masyarakat maupun Kabupaten, kami terpaksa mencari tempat ke Meunasah ataupun meminjam gedung KKA di Gampong Jamuan,”ujarnya, seraya menambahkan, dan kondisi ini merupakan salah satu contoh dari dampak yang ditimbulkan selama kantor camat belum selesai dibangun. (arm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar