06 Agustus, 2009

BRA Pusat Tidak Akui SK BRA Aceh Utara

“Tujuh Bulan Pengurus BRA Aceh Utara Belum Gajian”

ACEH UTARA- Badan Reintegrasi Damai Aceh (BRA) Pusat, tidak mengakui SK yang dikeluarkan oleh Bupati Aceh Utara tentang penetapan kepengurusan baru BRA Kabupaten Aceh Utara periode 2009. Akibatnya, selama tujuh bulan ini sebanyak 21 pengurus BRA tersebut belum menerima gaji yang bersumber dari APBA tahun 2009.

Ketua BRA Aceh Utara, T. Zainuddin, yang didampingi Kabid Monitoring dan Evaluasi BRA Mulyawan, saat dikonfirmasi Rakyat Aceh, Senin (3/8), mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan sikap daripada Ketua BRA Pusat yang tidak mengakui SK mereka sebagai pengurus BRA 2009. Padahal, SK itu dikeluarkan oleh Bupati Aceh Utara, Ilyas A.Hamid, bernomor 330/2/2009, maka perlu menetapkan besarnya tunjangan kepada pelaksana Badan Reintegrasi Damai Aceh.

Namun, sebut T. Zainuddin, bagi Ketua BRA Pusat, M. Nur Djuli, tidak pernah menyetujui dan tetap mengacu kepada kepegurusan BRA lama periode 2008 lalu dibawah kendali Nurdin M. Yasin sebagai ketua BRA Aceh Utara. “Tidak setujunya tentang pembayaran gaji kami ini disampaikan oleh M. Nur Djuli ketika kami jumpai usai acara pembukaan pelatihan membordir untuk perempuan dan masyarakat korban konflik, di Aula Kantor Camat Seunuddon, pada Kamis 30 Juli lalu,”ucap T. Zainuddin bersama Mulyawan.

Pada kesempatan itu, T. Zainuddin dan Mulyawan meminta Ketua BRA Pusat untuk bisa berjumpa secara khusus di kantor BRA Aceh Utara. Akan tetapi, M. Nur Djuli menolak untuk berbicara khusus karena tidak ada Nurdin M. Yasin (Ketua BRA Lama,red). Sehingga dengan terpaksa mereka mempertanyakan kepada M. Nur Djuli di depan Aula Kantor Camat Seunuddon, kenapa gaji pengurus BRA periode 2009 belum dibayar selama tujuh bulan. Kemudian, Nur Djuli menyatakan gaji untuk bulan Januari sampai dengan Mei harus dibayarkan kepada Ketua BRA Nurdin M. Yasin.

“Dengar pernyataan itu, kami membantah bahwa Nurdin tidak lagi menjabat sebagai Ketua BRA Aceh Utara, sesuai dengan telah dikeluarkannya SK Bupati Aceh Utara nomor 330/2/2009 tentang pembentukan pelaksana BRA tertanggal 27 Januari 2009, dan perubahan surat keputusan Bupati Nomor 330/72/2009 tentang pembentukan pelaksana BRA Aceh Utara tertanggal 21 Maret 2009 serta surat keputusan Bupati nomor 330/220/2009 tentang penetapan besarnya honor/insentif sekretaritan pelaksana BRA,”jelas T. Zainuddin lagi.
Pun demikian, Pak M. Nur Djuli tetap tidak mengindah apa yang telah disampaikan tersebut dan tetap fokus kepada SK 2008 dibawah kendali Nurdin M. Yasin. Menurutnya, dengan sikap Ketua BRA Pusat tersebut, berarti sudah menghina dan melecehkan SK Bupati Aceh Utara. Betapa tidak, secara tegas M. Nur Djuli telah mengatakan, struktur BRA yang telah dirombak oleh Bupati Aceh Utara tidak berpengaruh dengan BRA Pusat.

Tidak hanya itu, sambung Ketua BRA Aceh, Nur Djuli juga menyatakan, semua yang berkaitan dengan BRA Aceh Utara, baik terhadap dana bantuan dan termasuk gaji karyawaan dapat langsung ditarik oleh dirinya. Lanjut T. Zainuddin, terkait permasalahan tersebut dirinya sudah memberitahuan kepada penaseha Bupati Aceh Utara, Tgk Lukman dan melayangkan surat kepada Kepala Pemerintahan Aceh di Banda Aceh. Dengan isi surat tersebut, diantaranya, memberitahuan kepada Kepala Pemerintahan Aceh dapat segera mungkin mengambil keputusan yang lebih tegas kepada pimpinan BRA Pusat, yang telah melakukan kezaliman dan kemunafikan serta telah menciptakan konflik horizontal diwilayah kerja BRA Aceh Utara. (arm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar