06 Agustus, 2009

Polisi Ringkus Empat Tersangka Ganja dan Sabu-sabu

LHOKSEUMAWE- Aparat kepolisian dari Mapolresta Lhokseumawe, berhasil meringkus empat tersangka pengedar ganja dan sabu-sabu di lokasi terpisah dalam beberapa hari terakhir ini. Para tersangka tersebut bersama barang bukti, kini sudah diamankan ke Mapolresta Lhokseumawe, untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Lhokseumawe, AKBP Zulkifli, SSt. MK, SH, melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Sugihartono, S.Ik, yang didampingi Kanit Narkoba Ipda Vita Indrawati, saat dikonfirmasi Metro Aceh, Rabu (5/8), mengatakan, barang bukti yang disita dari empat tersangka itu yakni 21 bungkus ganja dan 9 bungkus sabu-sabu ukuran kecil serta uang tunai senilai Rp 909.000.

Kasat Reskrim menyebutkan, keempat tersangka yang berhasil diamankan tersebut masing-masing, berinsial TM (25) warga Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, ditangkap pada Kamis 23 Juli lalu sekitar pukul 23.00 WIB. Dan bersamanya juga disita barang bukti berupa tujuh am ganja yang sudah balut dengan kertas HVS dan uang tunai Rp 59 ribu hasil penjualan ganja.

Kemudian, tersangka sabu-sabu Naz (33) warga Gampong Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, ditangkap pada Selasa 28 Juli sekitar pukul 23.30 WIB disebuah kebun di gampong setempat, ketika sedang menunggu pembelinya.

“Saat itu tersangka sedang menunggu pembeli sabu-sabu, kebetulan ada informasi warga sehingga anggota kita langsung menuju kelokasi kejadian. Bersamanya juga berhasil kita sita tiga bungkus sabu-sabu dengan harga Rp 200 ribu/ bungkus,”ucap AKP Bambang, seraya menambahkan, saat tersangka itu ditangkap juga sempat melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Namun, berhasil dikejar dan ditangkap oleh anggota hingga membuat tersangka terjatuh kedalam segolokan parit.

Selanjutnya, sambung Kasat Reskrim, pada waktu yang bersamaan sekitar pukul 23.00 WIB, pihaknya juga berhasil menangkap seorang tersangka Ref (49) warga Gampong Hagu Barat Laut, di sebuah kebun di lokasi tertangkapnya Naz. Selain menangkap tersangka Ref, polisi juga berhasil menyita 21 bungkus ganja yang siap untuk diedarkan.

Sementara seorang tersangka lagi, berinisial Her (31) warga Gampong Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, ditangkap pada Minggu 2 Agustus sekitar pukul 21.30 WIB, dirumahnya. “ Bersamanya, kita berhasil menyita 6 bungkus sabu-sabu seharga Rp 200 ribu/ bungkus yang dimasukan kedalam kaleng CDR. Tidak hanya itu, dari tersangka juga diamankan uang hasil penjualan sabu-sabu senilai Rp 850 ribu,”jelas Kasat Reskrim.

Selain itu, ungkap dia, dua dari empat tersangka tersebut, yakni Naz dan Ref termasuk sebagai Resedivis yang sudah pernah ditangkap dan menjalani hukuman pada 2004 dan 2006 lalu. “Naz pernah ditangkap kasus sabu-sabu tahun 2004 dan Ref kasus ganja tahun 2006 lalu,”pintanya. (arm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar