28 September, 2009

UU-PA Belum Berjalan Maksimal

LHOKSEUMAWE- Undang-undang Pemerintahan Aceh (UU-PA) hingga saat ini belum berjalan secara maksimal dan diterapkan di Provinsi Aceh. Bahkan, masih ada butir-butir yang tertuang dalam UU-PA belum terlaksana dan berjalan sesuai harapan semua pihak.

Tentunya, itu semua akan menjadi tanggungjawab dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan DPR Kabupaten/ Kota di Aceh, untuk mendorong pelaksanaan UUPA secara utuh. Apalagi, para anggota dewan periode 2009-2014 ini lahir setelah adanya MoU Helisnki RI-GAM dan terbentuknya Undang-undang Pemerintahan Aceh.

“Perlu memiliki semangat, komitmen dan harus mempunyai pemahaman yang kuat untuk dapat bekerja ekstra kuat sesuai dengan perjanjian damai RI-GAM di Helsinki dan UUPA demi Aceh yang bermartabat dalam bingkai NKRI,”ungkap TA. Khalid, mantan Ketua DPR Kota Lhokseumawe, kepada Rakyat Aceh, kemarin.

Selain itu, lanjut TA Khalid, kini kita semua dapat bersyukur bahwa dua agenda besar amanah MoU Helsinki dan UUPA yaitu pemilihan Kepala Daerah secara langsung di Aceh. Bahkan diikutsertkan oleh partai politik lokal di Aceh pada pemilu 2009.

Dengan demikian, maka harus dapat digaris bawahi pula bahwa MoU Helsinki dan UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Hal ini merupakan dua dokumen penting bagi Aceh, karena didalamnya telah memuatkan komitmen-komitmen Pemerintah Pusat dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Kemudian, dapat mengatur kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintahan Aceh baik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Oleh sebab itu, sambung TA Khalid, institusi-institusi politik seperti DPRA dan DPRK di Aceh hasil pemilu 2009 perlu memiliki semangat,komitmen dan pemahaman yang kuat untuk bekerja ekstra sesuai MoU Helsinki untuk menuju Aceh yang lebih bermartabat. Tentunya, harus dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia

Perlu memiliki semangat, komitmen dan harus mempunyai pemahaman yang kuat untuk dapat bekerja ekstra sesuai dengan Perjanjian Damai RI-GAM di Helsinki, demi Aceh yang bermartabat dalam NKRI. (arm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar