01 Desember, 2010

DPRA Minta Pelatihan Guru dengan Yayasan Fajar Hidayah Dihentikan

Harian Analisa
Banda Aceh- Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Pemerintah Aceh untuk menghentikan program kerjasama Lembaga Pendidikan Terpadu Yayasan Fajar Hidayah, dalam melaksanakan pelatihan pemahaman isi Al Quran atau Fahmul Quran terhadap para guru di provinsi itu.

Pelatihan tersebut untuk selanjutnya dialihkan ke Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) milik Pemerintah Aceh maupun Madrasah Ulumul Quran (MUQ). Ada empat alasan atas sikap tersebut. Pertama, program Fahmul Quran belum didasarkan pada kurikulum pendidikan agama di Aceh, karena silabusnya memang belum ada.

Kedua, Yayasan Fajar Hidayah yang menyelenggarakan pendidikan belum terakreditasi di Kementerian Pendidikan Nasional maupun Kementerian Agama RI sebagai lembaga pelatihan guru. Ketiga, biaya pelatihannya di atas standar ketentuan yang ditetapkan Gubernur Aceh. Keempat, pengadaan buku sudah dua tahun gagal dicetak, karena ditolak pengesahannya oleh Kementerian Agama.

"Ini harus segera dihentikan. Kenapa Pemerintah Aceh justru mematikan LPTQ dan MUQ Pagar Air yang dibangun oleh Pemerintah Aceh saat Gubernur Aceh dijabat Ibrahim Hasan, Syamuddin Mahmud, Abdullah Puteh, tapi justru menghidupkan dan membiayai Yayasan Fajar Hidayah yang notabenenya milik swasta," ujar anggota DPRA dari Fraksi Partai Demokrat, Drs Jamaluddin T Muku, Minggu (28/11).

Menurutnya, pelatihan Fahmul Quran tersebut merupakan kerjasama Dinas Pendidikan Aceh dengan Fajar Hidayah sejak tahun 2008. Sumber dana pelatihan berasal dari APBA. Pada tahun 2010 dialokasikan dana sebesar Rp15 miliar termasuk untuk seminar, workshop, studi banding, dan beberapa program lainnya. Pelatihan Fahmul Quran 2010 ditargetkan sebanyak 1.900 peserta sejak gelombang 1 hingga 11.

"Karena itu bantuan pemerintah Aceh sebesar Rp15 miliar/tahun dinilai sangatlah besar. Makanya harus distop dulu. Yayasan penyelenggaranya harus diakreditasi oleh Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama RI. Kemudian realiasi keuangan tahun-tahun sebelumnya diaudit sehingga menjadi jelas," tegasnya.
Dikataan, Yayasan Fajar Hidayah itu bukan milik Pemerintah Aceh, tapi kenapa kepedulian Pemerintah Aceh kepada yayasan tersebut sangat berlebihan. Karena kalau untuk melaksanakan program Fahmul Quran, menurutnya apa tidak lebih baik diserahkan saja kepada pesantren atau dayah yang terbukti telah banyak meluluskan santri yang mampu menghafal dan memahami kandungan Al Quran dengan baik.

"Jadi, bukan seluruhnya diserahkan kepada Fajar Hidayah yang baru berusia dua tahun. Yang lebih tepat lagi untuk melaksanakan program tersebut adalah LPTQ milik Pemerintah Aceh. Lembaga itu lebih layak lagi untuk menjadi pelaksana program Fahmul Quran di Aceh," ungkapnya.

Diserbu Massa
Sebelumnya, Yayasan Fajar Hidayah di Gampong Cot Mon Raya, Kecamatan Blangbintang, Aceh Besar, Jumat (26/11) malam diserbu ribuan orang yang diduga tak bisa terima cara pendidikan menyimpang di lembaga tersebut. Amuk massa diduga dipicu oleh isu adanya pelatihan menyimpang dengan menggunakan potongan tulisan Arab sebagai medianya.

Dalam satu kelas yang sedang menggembleng pelatihan, peserta tidak bisa menerima penyajian materi oleh tutor yang dianggap menyimpang. Tutor di ruangan pelatihan itu menggunakan potongan-potongan tulisan Arab di lembar-lembar karton berwarna berukuran kecil yang ditaburkan di lantai. Peserta pelatihan diarahkan mengail setiap potongan-potongan tulisan Arab yang ditaburkan di lantai. Ketika aksi saling kail itu berlangsung, tak jarang peserta sempat melangkahi tulisan yang mirip potongan ayat Quran itu.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs Bakhtiar Ishak mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengajaran yang dilaksanakan Yayasan Fajar Hidayah, termasuk penyebab munculnya protes guru yang berbuntut pada aksi massa.

Untuk kepentingan evaluasi, Dinas Pendidikan Aceh akan membentuk tim beranggotakan 13 lembaga, yaitu Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Mejelis Pendidikan Daerah (MPD), Kanwil Kemenag, Kejaksaaan, Kepolisian, Dinas Pendidikan, Biro Hukum dan Humas, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), FKIP Unsyiah, Fakultas Tarbiyah IAIN Ar-Raniry, PGRI, Kobar GB, dan Fajar Hidayah sendiri.

"Saya sudah perintahkan Kepala Bidang Dikmen untuk berkonsultasi dengan pihak kecamatan dan aparat desa setempat guna mencari tahu penyebab terjadinya aksi protes para guru tersebut. Kita akan mengevaluasi apa sesungguhnya yang terjadi. Apa betul ada cara-cara pelatihan yang tidak benar sehingga menimbulkan protes guru," katanya.

Hal sama juga disampaikan Ketua Koalisi Barisan Guru Bersatu (Kobar GB) Aceh, Sayuthi Aulia. Dia menyatakan kecewa terhadap pelaksanaan Fahmul Quran dengan cara-cara menyerak potongan ayat-ayat Quran di lantai. " Ini tidak lazim dilakukan masyarakat Aceh yang sangat memuliakan kalam Ilahi tersebut. Kami berharap Dinas Pendidikan Aceh segera menghentikan kegiatan Fajar Hidayah di Aceh," tegas Sayuthi. (mhd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar