10 Desember, 2010

Kasus Oknum Dewan Gimbal Kadis Perindakop Lhokseumawe

Jumat, 10 December 2010 | 10:30
Dijamin Istri, Tersangka Tak Ditahan

LHOKSEUMAWE- Kasus pemukulan Kadis Perindakop Lhokseumawe, Drs Ridwan Alamsyah oleh anggota dewan Lhokseumawe, Jamaluddin M Ali terus bergulir. Kemarin polisi menyerahkan tersangka dan alat bukti ke Kejaksaan Negeri. Meski demikian, ternyata ia tak ditahan karena jaminan sang istri. (pertanyaannya, rakyat biasa bisa nggak dapat perlakuan yang sama?)

“Jamaluddin M Ali dan alat bukti visum telah kita serahkan ke Jaksa, bersamaan dengan tersangka Dede Arifin, dalam kasus pornografi bersama 10 VCD porno,” ungkap Kapolres Lhokseumawe, AKBP Kukuh Santoso melalui Kanit Tipiter Bripka Bustani SH, kepada Metro Aceh.

Meski telah diserahkan, ternyata Jamaluddin M Ali tidak dilakukan penahanan. Menurut Kasipidum Kejari, Ferdiansyah SH lantaran tersangka dijamin oleh sang istri.“Istri tersangka telah membuat surat permohonan jaminan, makanya tidak kita tahan. Apalagi dalam tahap penyidikan oleh polisi juga tidak ditahan,” katanya.

Ferdiansyah menambahkan, setelah menerima tersangka dan alat bukti ke jaksa, maka dalam jangka waktu seminggu, berkasnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri agar proses persidangan segera digelar.
“Paling lama dalam seminggu ini berkas sudah ke pengadilan. Kita akan segera memprosesnya,” ungkap Kasipidum Ferdiansyah SH.

Sebelumnya dalam pemberitaan koran ini, pemeriksaan tersangka Jamaluddin M Ali, anggota DPRK Lhokseumawe, dari Partai Aceh, yang tersandung kasus pemukulan Kadis Perindakop Kota, Drs Ridwan Alamsyah, Jumat (9/7) lalu. Aksi terkait program penyaluran pantuan kepada kelompok masyarakat melalui dana aspirasi anggota dewan.

Polisi sendiri telah memeriksa delapan saksi termasuk korban yang melihat langsung peristiwa tersebut di Kantor Perindakop Lhokseumawe antara lain, Iskandar, pegawai Perindakop, Anwar, tukang becak, Aulia, pegawai perindakop, Mariati, pegawai perindakop yang juga ikut ditampar, Ibrahim pegawai perindakop, jamaluddin pegawai perindakop, dan Suci Kemala, yang merupakan anak tersangka, serta Ridwan Alamsyah selaku korban.(msi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar