“Pelaku Langgar Hak Perlindungan Anak”
LHOKSEUMAWE- Kapolda Aceh Irjen Pol Iskandar Hasan, didesak untuk mengusut tuntas oknum
polisi di Mapolsek Idi Rayuek, Aceh Timur, yang melakukan penyiksaan terhadap Munawir
(17) remaja asal Dusun Amiruddin, Tanoh Anoe, kecamatan setempat.
Pelaku itu saat menangkap korban Rabu (13/6) sekira pukul 21.30 malam
dengan tuduhan pencurian. Lalu langsung
digiring ke Polsek tanpa pemberitauan kepada orang tuanya. Bahkan, dengan
teganya oknum Polisi itu menyiksaan korban bersama tiga rekannya yang lain.
Tidak tanggung-tanggung korban di setrum listrik dan dipukuli secara membabi
buta tanpa memperhatikan hak perlindungan anak dibawah umur.
Kelakuan oknum polisi, layaknya ketika mengangkap dan menyiksa teroris.
Padahal oknum itu juga salah menangkap korban yang dituduh melakukan pencuriaan
sepatu bola milik orang lain. Namun, tuduhan itu tanpa adanya pembuktian yang
kuat dan setelah puas menyiksa korban baru dilepas Kamis (15/6) sore. Sementara
ketiga rekan korban yang ikut ditangkap yakni Yani (16), Budi (18) dan Eka
(16).
“Kami dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Lhokseumawe, mengutuk
keras atas tindakan yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap anak dibawah
umur,”tegas Koordinator LBH Banda Aceh
Pos Lhokseumawe, Zulfikar,SH, akrab disapa Adun, saat dikonfirmasi Metro Aceh, kemarin.
Kata dia, kelakuan oknum polisi itu sangat tidak manusiawi dan meminta Kapolda Aceh untuk serius
mengungkap kasus penyiksaan anak dibawah umur. Tentunya, kasus itu dapat
mencoreng lembaga Kepolisian di Aceh pada umumnya dan khususnya di Aceh Timur.
Apalagi, pelaku itu adalah oknum polisi yang tau hukum dan sebagai pengayom
masyarakat, tetapi malah memukul dan menyiksa masyarakat.
Sebutnya, proses
hukum terkait kasus tersebut harus lebih transparan dan dapat dipertanggungjawab atas perbuatan
melanggar hukum kepada
publik. “Hukum harus ditegakkan dan kami dari LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe,
siap memback keluarga korban hingga ke meja hijau,”ucap Zulfikar.
Menurut dia, seharusnya ketika anak itu ditangkap harus didampingi oleh orang tua jika disangkakan terkena
pidana. Namun, hal itu sepertinya tidak
pernah dilakukan oleh oknum polisi tersebut sebagai aparat penegak hukum, malah
melanggar hukum. (arm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar