29 Mei, 2009

Hasil Pansus Deposito Akan Diserahkan Pada Penyidik

* Batasan Pemberian Data 28 Mei 2009*

ACEH UTARA- Tampaknya panitia khusus (pansus) DPRK Aceh Utara tidak serius dalam menelusuri aliran dana APBK Aceh Utara yang didepositokan. Pasalnya berdasarkan kesepakatan pansus menyatakan bahwa hasil pleno pansus nanti akan diserahkan pada penyidik. Bukan itu saja, dalam tugasnya nanti pansus akan didampingi oleh tiga ahli bidang keuangan.

Menurut pimpinan pansus deposito Sayed Rifyan yang didampingi Tgk.H.Syamsul Bahri, SH dan Jailani, SH. Pihaknya telah mulai bekerja sejak Senin (25/5) dengan agenda penyusunan jadwal kegiatan. Sebelumnya pansus melalui pimpinan DPRK Aceh Utara telah menyurati dinas PPKD untuk segera memberikan dokumen data terkait pendepositoan dana APBK Aceh Utara.

Dari keterangan pimpinan pansus, bahwa pembentukan alat kelengkapan dewan ini dimaksudkan untuk menelusuri dan menyelamatkan dana APBK Aceh Utara tahun 2009. “Kita memberi batasan waktu paling lambat tanggal 28 mei dinas PPKD sudah memberikan dokumen kepada kita untuk dipelajari. Dokumen itu bukan hanya tahun 2009 saja tetapi juga tahun 2008,”ujar Sayed, kepada Aceh Geutanyoe, kemarin.

Dalam tugasnya nanti pansus akan berpedoman pada sejumlah aturan seperti, UU RI no. 1/2004 tentang perbendaharaan negara, UU.RI no.17/2003 tentang keinginan negara, PP no.105/2000 tentang pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan daerah, PP no.58/2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, PP 39 / 2007 tentang pengelolaan uang negara/daerah dan permendagri no.13/2006.

“Kita nantinya kan didampingi ahli pembukuan, akutansi dan auditor. Rencananya pansus akan menelusuri dan melakukan koordinasi dengan sejumlah bank. Baik yang ada di Lhokseumawe maupun yang di Jakarta dimana aliran dana pernah singgah,”sambung Jailani.

Ditanya apakah pendopositoan dana itu ke luar Lhokseumawe diketahui oleh lembaga dewan? Pansus mengatakan bahwa pihak eksekutif memang melaporkan melalui sebuah surat. “Surat pemberitahuan pemindahan uang diterima lembaga dewan tanggal 27 Febuari 2009. Padahal surat bupati itu tertanggal 2 Febuari 2009. Ini kan juga dirasakan keanehan, kenapa ada rentang waktu yang begitu lama,”sambunganya.

Pansus deposito ini diperkirakan harus rampung pada akhir Juni 2009 nanti. Diharapkan dengan adanya pansus ini semua kegiatan dan aliran pendepositoan dana akan menjadi jelas. “Kami sepakat hasil pleno pansus akan kita umumkan kepada publik dan kita serahkan kepada penyidik,”tegas Sayed Rifyan. (agt)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar