29 Mei, 2009

Terjerat UU Korupsi, Pencucian Uang dan Penggelapan

Skandal Rp 20 M di Pemkab Aceh Utara
Jumat, 29 Mei 2009 09:49

JAKARTA- Perkembangan hasil penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dalam kasus pembobolan dana milik Pemkab Aceh Utara di bank Mandiri KCP Jelambar Jakarta Barat, terhadap HB (Direktur PT. SDM), akhirnya Rabu (27/05) penyidik menahan HB karena terbukti menerima aliran dana dari tersangka LIS sebesar Rp. 100 miliar. Barang bukti berupa beberapa rekening milik HB yang sudah diblokir penyidik dengan total Rp. 67.875.249.609.

“HB terbukti menerima aliran dana dari tersangka LIS sebesar Rp. 100 miliar. Barang bukti berupa beberapa rekening yang sudah diblokir penyidik. HB dijerat dengan pasal berlapis, yaitu melanggar UU Korupsi, UU Pencucian Uang, Pasal 372 KUHP jo 55/56 KUHP,” sebut Kabid Humas Polda Metro Jaya AKBP Chishnanda Dwi Laksana, kepada Metro Aceh , kemarin, melalui telepon selular.
Lanjut dia, dengan ditahannya HB, kini Penyidik Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya telah menahan empat tersangka yaitu CAH, LIS, MBY dan HB. Polisi juga telah menyita dana sebesar Rp. 97.172.000.000,- dari beberapa rekening para tersangka.Hingga saat ini, penyidik juga telah meminta keterangan 5 orang saksi.Dia menambahkan, pembobolan dana Pemkab Aceh Utara di Bank Mandiri KCP Jelambar bermula dari Sol (Anggota Kadin Pusat Jakarta) dari Aceh menghubungi BAS (Ketua Kadin Aceh Utara) bahwa di Bank Mandiri KCP Jelambar bisa memberikan bunga deposito 10,2 persen lebih besar daripada Bank Mandiri Aceh.
Kemudian BAS memberitahu Wakil Bupati Aceh Utara tentang info tersebut. Oleh Bupati mengeluarkan Cek senilai Rp. 220 miliar dan diserahkan kepada Wakil Bupati untuk di depositokan di Bank Mandiri Jakarta. Hal tersebut juga pernah dilakukan oleh Pemkab Aceh Utara di Bank Muamalat Jakarta. Setelah itu Wabub bersama dengan BAS dan YUN datang ke Jakarta dan bertemu dengan SOL dan timnya antara lain LIS untuk membicarakan rencana penempatan dana tersebut di Bank Mandiri KCP Jelambar.
Selanjutnya mereka dibawa ke bank Mandiri KCP Jelambar Jakarta bertemu dengan CAH, Kepala Bank Mandiri KCP Jelambar.“ Sewaktu dilakukan pencairan Cheque tersebut hanya Rp. 200 miliar yang dideposito selama 3 bulan, sedangkan yang Rp.20 miliar tidak dideposito, melainkan dengan pencairan tunai,” katanya.
Untuk mengelabui Pemkab Aceh Utara, pihak Bank bersama dengan LIS menerbitkan Bilyet Giro palsu. Setelah jatuh tempo deposito Rp.200 miliar tersebut pada bulan Mei 2009.

Kembali pihak Bank dan LIS mencairkan dana tersebut dan memasukkan ke rekening LIS, kemudian oleh LIS disebarkan ke beberapa rekening para tersangka lainnya. “Kini, para tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Perbankan, Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Penggelapan KUHP,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya.(msi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar