04 Juni, 2009

Exxon Diminta Tanggung Jawab Rampas Tanah Warga

ACEH UTARA- Direktur Eksekutif LSM Reuncong Aceh, Zainal Abidin Badar, SH, M.Hum, meminta kepada Perusahaan Eksplorasi Migas ExxonMobil Oil Indonesia (EMOI), bertanggung jawab atas dugaan perampasan tanah kuburan milik masyarakat seluas 2.000M3.

Sementara lokasi tanah tersebut, berada di Desa Ampeh, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara. Lahan yang digunakan untuk landasan pacu pesawat terbang milik perusahaan itu di ambil paksa sejak tahun 1976 hingga saat ini tanpa kompensasi dalam bentuk apapun.

Menurut Zainal, tentunya kasus tersebut dapat diselesaikan secara hukum adat terlebih dulu oleh para pihak. Namun, jika tidak dapat diselesaikan dan belum ada titik temu baru diajukan ketingkat Pengadilan Negeri. Pasalnya, saat ini Provinsi Aceh sudah diberlakukan Undang-undang Nomor 44 tahun 1999 tentang Keistimewaan Aceh, salah satunya ada Istiadat Aceh.

Sebut Jimbron sapaan akrabnya, kasus yang terjadi itu sudah tergolong lama sehingga dengan penyelesaian secara adat maka baik ahli waris dan Exxon tidak akan merasa dirugikan. Apalagi, dengan melakukan musyawarah kedua belah pihak sehingga menghasilkan kesepakatan yang baik serta kesepakatan itu harus dilaksanakan jangan ditunda lagi. “Kalau kami nilai, memang selama ini Exxon terkesan masih kurang peduli terhadap masyarakat sekitar operasional Exxon Mobil dan termasuk dalam bentuk pemberdayaan ekonomi masyarakat oleh Exxon tidak berjalan,”imbuhnya.

Sementara itu seperti diberitakan sebelumnya, pemilik tanah yang dirampas itu adalah milik keluarga Almarhum H Zainal Abidin dan Ismail Daud Cs, merasa dihina dan dilecehkan hak-haknya selaku pemilik yang sah. Bahkan perusahaan ExxonMobil ini juga dinilai telah melanggar konvensi jenewa atas hak azasi manusia atas perampasan hak milik orang lain.
“ Saya selaku ahli waris dari keluarga Almarhum zainal Abidin dan Ismail Daud, meminta ExxonMobil harus membayar atau memberikan konvensasi sebesar 1.000 US dollar per tahun sejak 1976 hingga sekarang dengan memperhitungkan seluruh bunga akibat tunggakan,” terang Ir Muntahar, selaku cucu Almarhum Zainal Abidin, kepada Koran ini, kemarin, di Kantor Perwakilan Rakyat Aceh/Metro Aceh di Lhokseumawe.
“Pemberian harga konvensasi dengan berpedoman nilai tukar US dollar pada masa itu hingga sekarang,” lanjutnya. Selain itu kata pria ini, ExxonMobil wajib membiayai seluruh anak/cucu/cicit almarhum untuk menjalani pendidikan dan biaya kesehatan mereka terus menerus.
Dan ExxonMobil harus mengembalikan dana komoditi development untuk dikelola oleh putra daerah dan bukan orang atau pihak luar yang tidak berkopenten dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat Kecamatan Tanah Luas, Kecamatan Nibong, Kecamatan Matang Kuli, Langkahan, Kecamatan Syamtalira Aron yang berada disekitar proyek ExxonMobil beroperasi. (arm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar