LHOKSEUMAWE- Sekitar 150 warga Kota Lhokseumawe, hingga saat ini masih mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda atau memiliki lebih daripada satu KTP. Sementara pada tahun 2006 lalu, KTP ganda tersebut berhasil ditemukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Lhokseumawe, mencapai 3 ribu lembar.
KTP ganda tersebut, ditemukan saat warga membuat Kartu Keluarga (KK) pada dinas setempat, sehingga KTP itu langsung dicabut dan membuat perjanjian diatas materai untuk tidak mengulangi membuat KTP ganda.
Demikian disampaikan, Drs. Muzzakir Sulaiman, MM, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Lhokseumawe, saat dikonfirmasi Rakyat Aceh, Senin (28/9). Dikatakannya, berdasarkan data terakhir yang dihimpun pihaknya warga yang masih memiliki KTP ganda berkisar 150 orang.
“Upaya yang telah kita lakukan untuk penertiban KTP ganda yakni dengan mengirimkan surat kepada masing-masing camat dan geuchik di empat kecamatan, supaya dapat mencabut KTP ganda tersebut,”ucap Muzzakir.
Sebut dia, dari 150 KTP ganda itu ada diantara warga yang sudah pindah alamat tanpa melapor seperti yang terjadi di Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Pun demikian, Dinas Kependudukan dan Capil bersama aparat gampong serta kecamatan terus berupaya untuk mengantisipasi warga mengantongi KTP ganda.
“Kita dari dinas merasa heran saja, kenapa warga membuat KTP ganda. Padahal itu sudah melanggar ketentuan hukum yang berlaku, dimana setiap warga negara tidak boleh memiliki KTP lebih daripada satu,”imbuhnya.
Untuk itu, Muzzakir menghimbau kepada seluruh warga Kota Lhokseumawe, bagi yang menggunakan KTP ganda supaya dapat melaporkan kepada pihaknya. Begitu juga bagi aparat gampong dan kecamatan dalam mengeluarkan surat pengantar membuat KTP harus berhati-hati, agar yang bersangkutan tidak mengantongi KTP ganda.(arm)
KTP ganda tersebut, ditemukan saat warga membuat Kartu Keluarga (KK) pada dinas setempat, sehingga KTP itu langsung dicabut dan membuat perjanjian diatas materai untuk tidak mengulangi membuat KTP ganda.
Demikian disampaikan, Drs. Muzzakir Sulaiman, MM, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Lhokseumawe, saat dikonfirmasi Rakyat Aceh, Senin (28/9). Dikatakannya, berdasarkan data terakhir yang dihimpun pihaknya warga yang masih memiliki KTP ganda berkisar 150 orang.
“Upaya yang telah kita lakukan untuk penertiban KTP ganda yakni dengan mengirimkan surat kepada masing-masing camat dan geuchik di empat kecamatan, supaya dapat mencabut KTP ganda tersebut,”ucap Muzzakir.
Sebut dia, dari 150 KTP ganda itu ada diantara warga yang sudah pindah alamat tanpa melapor seperti yang terjadi di Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Pun demikian, Dinas Kependudukan dan Capil bersama aparat gampong serta kecamatan terus berupaya untuk mengantisipasi warga mengantongi KTP ganda.
“Kita dari dinas merasa heran saja, kenapa warga membuat KTP ganda. Padahal itu sudah melanggar ketentuan hukum yang berlaku, dimana setiap warga negara tidak boleh memiliki KTP lebih daripada satu,”imbuhnya.
Untuk itu, Muzzakir menghimbau kepada seluruh warga Kota Lhokseumawe, bagi yang menggunakan KTP ganda supaya dapat melaporkan kepada pihaknya. Begitu juga bagi aparat gampong dan kecamatan dalam mengeluarkan surat pengantar membuat KTP harus berhati-hati, agar yang bersangkutan tidak mengantongi KTP ganda.(arm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar