11 Oktober, 2009

Anwar Haifa, Junaidi, dan Masri, Belum Kembalikan Mobil Dinas

Lhokseumawe Harian Aceh- Tiga mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe, periode 2004/2009 belum mengembalikan Mobil Dinas. Alasan ketiga bekas Wakil terhormat itupun beragam, mulai T. Anwar Haifa, yang terpaksa harus mengikuti rapat di Banda Aceh, Junaidi, yang berpergian ke Medan, Sumatera Utara, hingga Masri, beralasan pulang kampung di Samalangan, Kabupaten Bireun. Sekalipun, batas deadline telah berakhir tertanda tanggal 9 Oktober dua hari lalu, yang dikeluarkan langsung melalui surat Walikota Lhokseumawe, Munir Usman.

”Ada yang alasanya sedang rapat, di Medan hingga pulang kampung! Perihal itu disampaikanya sehari, sebelum dikirimkan surat dari pak Wali, bahwa akan mengembalikan barang pinjam pakai itu pada Senin besok, tanggal 12 oktober, “ kata Dasni Yulzar, SH, MM, Sekretaris Dewan Kota Lhokseumawe, Sabtu (10/10) ketika dikonfirmasi Harian Aceh.
Dia menyebutkan, pihaknya secara lisan telah menerima permohonan dari ketiganya, dengan meminta keringanan mobil dinas itu untuk urusan yang mendadak. Sehingga, mengingat dan mempertimbangkan jasa-jasa Wakil Rakyat itu akhirnya, dengan legewo diperbolehkan memakai, sesuai janji yang diutarakan. Namun, Sebut Dasni, jika tidak tepat waktu dikembalikan dengan memberikan batas toleransi sampai tiga hari, masih juga mengindahkannya. Tentu, akan diambil kebijakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Apalagi, dalam surat Walikota telah disebutkan dua poin penting, yakni mengintenvarisir dan menarik dengan segera mobil berplat merah tersebut sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Selanjutnya, setelah ditarik kembali, akan langsung mendistribusikannya kepada anggota DPRK yang telah dilantik periode 2009/2014, untuk dipinjam-pakaikan selama menduduki kursi di parlemen.

Dijelaskan, mobil yang digunakan oleh Anwar Haifa, jenis Escudo, dan Junaidi dan Masri, menggunakan jenis LGX. Mobil tersebut. Dibeli untuk dewan, guna mendukung kelancaran bertugas menyuarakan aspirasi rakyat.
Hal ini sesuai peraturan pemerintah, bahwa setiap aset milik negara, seperti mobil dinas, hanya diperbolehkan dipakai untuk berbagai keperluan aparatur pemerintahan. Sehingga, diminta kepada yang bersangkutan untuk dapat menyerahkanya tepat waktu, karena tenggat masa berlakunya telah habis alias usai.
Asra Ri’zal, SH, Koordinator Monitoring dan Investigasi Komite Masyarakat Anti Korupsi (KoMA) Aceh menyesalkan, sikap mantan dewan yang tidak tahun diri itu. Menurut Dia, setiap aset negara yang telah habis masa berlaku, harus dikembalikan oleh siapaun yang duduk di aparatur pemerintahan. Apalagi, seperti tiga figur itu yang jelas-jelas yelah berakhir tugasnya disana, sejak tanggal 9 oktober lalu. ” Enggak ada istilah ini itu lagi, yang namanya aset harus dikembalikan, “ pungkasnya.

Berdasarkan data jumlah anggota DPRK Lhokseumawe periode 2009/2010 berjumlah 21 orang. Masing-masing atas nama Jamaluddin M. Ali, T. M. Yatim Usman, Mahmudi Harun, H. M. Yusuf Muhammad, SE, Mujiburrahman, Saifuddin Yunus, Bachtiar, Saridin Yahya, Junaidi Yahya, Syahrul Amani, Abdul Azis Usman, Husaini MH, dan Sudarwis, Ir. Amir Gani, Ir. Azhari Nurdin, Roma Juwita Hasibuan, dan Roslina, Yusrizal, T. Rudi Fatahul Hadi, H. Jailani Usman, SH, dan H.. Miswar Kurnia, dan empat muka lama, yakni Syahrial Kidam, MBA, Suryadi, M. Yusuf A Samad, S.Pdi, dari Hj. Marliah Ilyas Wahab. (win)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar