KRUENG MANE- Aparat kepolisian dari Mapolresta Lhokseumawe, berhasil menangkap satu unit truck cool disel bernomor polisi BL 8522 ZY bermuatan kayu ilegal sebanyak 4 ton, di Gampong Mane Tunoeng, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, Jum’at (9/10), sekira pukul 05.00 WIB.Kapolresta Lhokseumawe, AKBP Zulkifli, melalui Kasat Reskrim AKP Bambang S, saat dikonfirmasi wartawan koran ini, kemarin, mengatakan, penangkapan kayu illegal tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Kemudian, pihaknya menindak lanjuti keberadaan kayu ilegal itu yang diduga berasal dari hutan Kecamatan Sawang Aceh Utara.
“Kini barang bukti berupa 4 ton kayu ilegal serta truck dan sopir atas nama Zulkifli (19) warga Dusun Kuta Batee, Gampong Sawang, Aceh Utara, sudah kita amankan untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,”ucap Kasat Reskrim.
Dikatakanya, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap sopir tersebut pemilik kayu ilegal tersebut adalah berinsial S dan kini masih terus dilakukan untuk penangkapan.
Sebut dia, kronologis kejadian penangkapan truck kayu ilegal itu dilakukan saat patroli anggota setelah mendapatkan informasi masyarakat tepatnya di Gampong Gampong Mane Tunoeng, Kecamatan Muara Batu. “Anggota kita melihat, satu unit truck tersebut dan langsung dihentikan. Lalu memeriksa muatan kayu dan meminta surat sah dari kayu itu, ternyata sopir dimaksud tidak memiliki surat izin sehingga ditangkap oleh anggota kita,”imbuh AKP Bambang. (arm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar