13 Oktober, 2009

Pengelolaan SDA dan Lingkungan Sesuai UUPA

ACEH UTARA- Dekan Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal) Reuleut, Aceh Utara, Sulaiman, S.H, M.Hum, mengatakan, merumuskan dan merekomendasikan Qanun serta kebijakan pengelolaan sumberdaya alam (SDA) dan lingkungan yang berkelanjutan berdasarkan UUPA, sangat penting dilakukan.

Bahkan, beberapa pasal yang mengatur tentang kewenangan dan pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan yaitu pasal 156 UUPA berbunyi Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota mengelola sumber daya alam di Aceh, baik di darat maupun di laut wilayah Aceh sesuai dengan kewenangannya.

Kemudian, Pasal 160, juga disebutkan Pemerintah dan pemerintah Aceh melakukan pengelolaan bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi yang berada di darat dan di laut wilayah kewenangan Aceh. Ketentuan lebih lanjut mengenai hal tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah. Kemudian, Pasal 162 Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota berwenang menerbitkan izin penangkapan ikan dan pengusahan sumber daya alam laut lainnya di laut sekitar Aceh sesuai kewenangannya.

Selanjutnya, Pasal 165, berbunyi penduduk Aceh dapat melakukan perdagangan dan investasi secara internal dan internasional sesuai peraturan perundang-undangan. Tidak hanya itu, dalam pasal 174, Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota berwenang mengeluarkan izin usaha jasa pengerahan tenaga kerja ke luar negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang diatur dengan Qanun.

Sebut Sulaiman, yang didampingi T. Nazaruddin, S.H., M.Hum selaku Pembantu Dekan II, pihaknya akan mengadakan rapat koordinasi dan seminar pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan yang berkelanjutan sesuai Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

“Kegiatan itu akan digelar pada tanggal 12-14 Oktober 2009 berlangsung di gedung ACC Uteunkot, Lhokseumawe, dengan narasumber Prof. Dr. Suhaidi, S.H, M.H, Guru Besar Ilmu Hukum dari USU Medan dan Prof. Dr. Zulkifli Husin, M.Sc, Guru Besar Ilmu Ekonomi dari Unsyiah Banda Aceh,”ucapnya kepada Rakyat Aceh, kemarin.

Masih dikatakannya, dalam rangka implementasi paradigma baru pengelolaan perguruan tinggi, seperti yang telah ditetapkan dalam Higher Longsterm Strategy (HELTS) 2003-2010 Dikti Diknas, Dekan Fakultas Hukum PTN Wilayah Barat secara berkala mengadakan pertemuan Badan Kerjasama (BKS) Dekan.

Namun, untuk tahun 2009 Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Aceh ditunjuk sebagai tuan rumah kegiatan Badan Kerjasama Dekan Fakultas Hukum, melangsungkan rapat koordinasi dan seminar pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan yang berkelanjutan sesuai Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Lanjut dia, dalam kegiatan itu akan diikuti oleh 30 Dekan dan Pembantu Dekan Fakultas Hukum, para dosen, anggota legislatif, eksekutif, kalangan LSM, pimpinan BUMN serta pengusaha di Kabupaten Aceh Utara dan kota Lhokseumawe. (arm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar