10 Warga Iran Selundupkan Sabu Senilai Rp 184 Miliar
JAKARTA - Petugas Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Bandara Soekarno-Hatta dalam dua hari ini menggagalkan penyelundupan narkoba berjenis sabu dengan nilai sekitar Rp 184,121 miliar. Kemarin bea cukai secara resmi mengonfirmasikan terbongkarnya jaringan sabu internasional asal Timur Tengah itu (Jawa Pos, 21/10/2009).
"Ini tangkapan terbesar Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta," kata Dirjen Anwar Suprijadi kemarin. Pihaknya menahan 10 tersangka berwarga negara Iran. Delapan orang di antaranya wanita. Ironisnya lagi, enam di antara delapan wanita tersebut berjilbab.Menurut Anwar, pada Senin 19 Oktober 2009 sekitar pukul 15.05 WIB petugas mengamankan tiga warga negara Iran, masing-masing berinisial MRN, KMS, dan MS. Mereka tiba dengan pesawat Malaysia Airlines MH 721.
Dari tangan ketiganya, ditemukan 15 bungkus sabu dengan berat 9.872 gram. Sabu itu disembunyikan dalam 15 bungkus di kemasan makanan jadi. "Estimasinya senilai Rp 21,718 miliar," katanya. Hanya berselang lima menit, petugas kembali menangkap empat warga negara Iran berinisial KZS, KR, JMS, dan ID. Mereka tiba di Jakarta dengan pesawat Emirat Air EK 356 tujuan Damaskus, Dubai, dan Jakarta. Dari keempat tersangka tersebut ditemukan 16.980 gram sabu berbentuk kristal dengan perkiraan nilai Rp 37,356 miliar. "Serupa dengan kelompok pertama, keempat tersangka menyembunyikan barang haram tersebut ke dalam kemasan makanan jadi," katanya.
Lalu, sekitar pukul 16.39 petugas menangkap dua warga negara Iran berinisial PAD dan MBB, yang baru turun dari Qatar Airlines QR 638. Berbeda dengan kelompok sebelumnya, barang bukti sabu cair seberat 17.500 mililiter dengan nilai Rp 33 miliar disembunyikan dalam kemasan sampo. "Dia mengaku membeli shampoo di Syria. Dia mengaku tidak tahu kalau isinya sabu cair," jelasnya.
Kemudian, Selasa (20/10), tepatnya sekitar pukul 16.39, seorang warga negara Iran berinisal JV dibekuk petugas. Dia membawa 26.852 gram sabu berbentuk kristal dan 17.500 mililiter sabu cair. Perkiraan nilai jualnya Rp 92,47 miliar. Para tersangka yang kedapatan membawa psikotropika golongan II tersebut dijerat UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta rupiah. "Mereka akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Mabes Polri," ujar Anwar.
Di tempat yang sama Humas Bea Cukai R. Evi Suhartianto mengatakan, kelompok ini berbeda jaringan. Petugas sedang mendalami kemungkinan mereka saling berkaitan. "Mereka mengaku tidak saling kenal," katanya.
Saking takutnya dipenjara, seorang warga negara Iran yang menjadi tersangka itu mencoba bunuh diri. Aksi itu dilakukan dengan pisau cukur di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Bandara Soekarno-Hatta tak lama setelah ditangkap. Peristiwa itu terjadi di sela-sela pemeriksaan 10 tersangka. Tiba-tiba tersangka JV pada sekitar pukul 21.00 minta izin membersihkan muka. "Ternyata di kamar mandi dia mencoba mengakhiri hidupnya dengan menyilet tangan kiri dengan pisau cukur. Dia takut dipenjara dan memilih bunuh diri," ujarnya.
Saking takutnya dipenjara, seorang warga negara Iran yang menjadi tersangka itu mencoba bunuh diri. Aksi itu dilakukan dengan pisau cukur di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Bandara Soekarno-Hatta tak lama setelah ditangkap. Peristiwa itu terjadi di sela-sela pemeriksaan 10 tersangka. Tiba-tiba tersangka JV pada sekitar pukul 21.00 minta izin membersihkan muka. "Ternyata di kamar mandi dia mencoba mengakhiri hidupnya dengan menyilet tangan kiri dengan pisau cukur. Dia takut dipenjara dan memilih bunuh diri," ujarnya.
Kurir AS
Sementara itu, jajaran antinarkoba Badan Narkotika Nasional (BNN) juga meringkus dua warga negara asing yang menjadi kurir narkoba. Yakni, Frank Amado, 35, warga AS, dan Peyman bin Azizallah alias Sorena, 40, warga Iran. Mereka ditangkap pada waktu hampir bersamaan di lokasi berbeda.
Sementara itu, jajaran antinarkoba Badan Narkotika Nasional (BNN) juga meringkus dua warga negara asing yang menjadi kurir narkoba. Yakni, Frank Amado, 35, warga AS, dan Peyman bin Azizallah alias Sorena, 40, warga Iran. Mereka ditangkap pada waktu hampir bersamaan di lokasi berbeda.
Menurut Wakil Kepala Bareskrim Mabes Polri Irjen Dikdik Maulana, penangkapan itu berawal dari penyelidikan petugas BNN. Petugas meringkus Frank Amado dan Peyman bin Azizallah di kamar 0331 Apartemen Park Royale di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
''Pelaku ditangkap unit II Direktorat IV/TP Narkoba dan KT Bareskrim Mabes Polri, Selasa sekitar pukul 15.30,'' ungkapnya di ruang aula BNN kemarin (21/10).Dari hasil penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti 5.668 butir narkotika jenis sabu-sabu senilai sekitar Rp 9,5 miliar. Petugas juga mengamankan satu timbangan elektronik. ''Pelaku dijerat pasal tindak pidana psikotropika, yakni pasal 60 ayat (1) huruf (b) subsider pasal 62 jo pasal 71 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun,'' tegasnya.
Berdasar keterangan salah seorang pelaku, terang Dikdik, sebagian barang haram tersebut sudah dijual. ''Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku selalu berpindah tempat. Dalam transaksi barang haram ini, pelaku tidak pernah bertemu pemesannya. Transaksi dilakukan via telepon, lantas barang pesanan diletakkan di bawah televisi sebuah apartemen atau hotel,'' jelasnya.
Dia memaparkan, dua warga asing itu sudah lama diintai BNN. ''Dua pelaku itu sudah lama tinggal di Indonesia dan licin karena menggunakan modus jaring terputus. Barang bukti yang disita ditemukan petugas di bawah televisi di apartemen yang ditempati dua pelaku,'' terangnya.
Soal maraknya pengedar narkoba warga Iran, Iraq, dan AS, Dikdik menyatakan bahwa penggunaan kurir warga asing (Iran dan Iraq) merupakan modus baru jaringan narkotika internasional. ''Sebelumnya, mereka menggunakan jasa kurir dari Afrika. Karena sering ditangkap dan kini warga Afrika mudah dicurigai, jaringan ini mengubah modus penyaluran barang haram itu,'' ungkapnya. (rdl/mos/jpnn/dwi/iro)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar