“DiPungli Korban Konflik Rp 150 ribu Hingga Rp 1 Juta”
ACEH UTARA- Badan Reintergasi Damai Aceh (BRA) Aceh Utara, bersama korban konflik mendesak aparat kepolisian, untuk segera menangkap Amiruddin alias Danton pelaku pungli di Kecamatan Langkahan.
Pasalnya, semua bukti pungli dan kwetansi serta surat pengaduan Ketua BRA sudah disampikan kepada Kapolres Aceh Utara, tertanggal 26 Oktober 2009, bernomor surat, SD 180/BRA-AUT/X/2009. Dengan perihal berupa laporan pencemaran nama baik BRA Aceh Utara dan adanya dugaan pungli yang mengatasnamakan BRA Aceh Utara.
Dalam surat itu juga berisikan, sehubungan dengan pengaduan masyarakat kepada BRA Aceh Utara, bahwa ada oknum BRA yang melakukan pungli terhadap korban konflik dan adanya berita di media massa pada 16-17 Oktober lalu tentang hal tersebut.
“Pada intinya, saya bersama Ketua BRA T. Zainuddin dan tiga perwakilan korban yang dipungli, Dahlan Ismail (54), M. Nasir (41) serta Yusuf Arief (55) sudah membuat laporan secara tertulis kepada Polres Aceh Utara,”ucap Deputi Strategis BRA Aceh Utara, Ihsan Hasibuan, kepada Rakyat Aceh, Sabtu (7/11).
Dia mengatakan, Ketua BRA bersama tiga perwakilan masyarakat korban pungli juga sudah pernah dimintai keterangan oleh tim penyidik di Polres Aceh Utara, terkait kasus pungli oleh Amiruddin yang mengaku sebagai wakil ketua BRA Aceh Utara.
Namun, sejauh ini berdasarkan laporan korban pungli, Amiruddin alias Danton belum ditangkap oleh polisi dan masih berkeliaran ditengah-tengah masyarakat di Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe. “Dan informasi yang kami terima, Danton itu juga sudah termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi. Tentunya, aparat penegak hukum harus lebih serius untuk menangani kasus tersebut,”ujar Ihsan Hasibuan.
Sebut dia, pasca pelaporan pengaduan pungli kepada Polres Aceh Utara, tiga perwakilan masyarakat juga sudah berulang kali mempertanyakan kepada BRA terhadap tindak lanjut kasus. “Tadi pagi (kemarin,red) saja, saya sudah terima telepon dari perwakilan korban yang menanyakan bagaimana proses hukum terhadap Amiruddin. Jadi kalau polisi belum berhasil menangkap pelaku pungli itu, maka kita khawatirkan masyarakat akan kembali mendatangi kantor BRA”pintanya.
Lanjut Ihsan Hasibuan, pungli yang dilakukan oleh Danton kepada korban konflik di Kecamatan Langkahan, antara Rp 150 ribu hingga Rp 1 juta, dengan alasan untuk biaya pengurusan bantuan dan administrasi kepada BRA Aceh Utara. Tidak hanya itu, Danton juga mengaku sebagai Wakil Ketua BRA yang bertugas melakukan pengurusan bantuan korban konflik. Namun, tanpa merasa curiga warga korban konflik terpaksa memberikan uang yang diminta tersebut, karena jika tidak namanya akan dicoret.
Sementara itu Kapolres Aceh Utara AKBP Herman Sikumbang, melalui Kasat Reskrim Iptu Samsuddin, saat dikonfirmasi Rakyat Aceh,kemarin, mengatakan, dirinya akan melakukan croscek dulu kepada unit yang menerima laporan pengaduan tersebut. “Jika sudah ada laporan pengaduan, tentunya akan kita proses sesuai hukum yang berlaku terhadap pelaku pungli dimaksud,”pinta Kasat Reskrim. (arm)
09 November, 2009
Polisi Didesak Tangkap Danton Pelaku Pungli
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar