ACEH UTARA- Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe, dalam tahun 2009 belum menyetor tagihan ansuran gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe, kepada Pemkab Aceh Utara, senilai Rp 2 Miliar.
Padahal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sudah berulang kali melayangkan surat penagihan kepada Pemko, tapi hingga bulan Desember tahun 2009 belum ada tanda-tanda akan menyetor ansuran tersebut.
“Kami juga sudah pernah menyampaikan secara lisan kepada Walikota dan Sekdako untuk segera melunasi ansuran pemakaian gedung DPRK Lhokseumawe, milik Pemerintah Kabupaten,”ucap Sekdakab Aceh Utara, Ir. Syahbuddin Usman, M.Si, kepada Rakyat Aceh, Kamis (10/12).
Sebut dia, Pemko Lhokseumawe menanggung biaya ganti rugi gedung Dinas Pekerjaan Umum (PU) Aceh Utara, yang saat ini dijadikan sebagai gedung DPRK setempat seharga Rp 6 miliar dan dijanjikan setiap tahun menyetor senilai Rp 2 miliar selama tiga tahun. Sedangkan yang baru disetor pada tahun 2008 lalu Rp 2 miliar dan untuk tahun 2009 dilakukan penyetoran.
“Jadi kami mendesak Pemko Lhokseumawe, untuk segera menyetor tagihan tersebut, mengingat kami saat ini sangat membutuhkan dana dalam proses pemindahan sejumlah dinas ke Ibukota Aceh Utara di Kecamatan Lhoksukon,”ujarnya.
Akhir Tahun Disetor
Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRK Lhokseumawe, Dasni Yuzar, saat dikonfirmasi wartawan koran ini, kemarin, menyatakan, pihaknya akan menyetor ansuran kepada pemerintah Aceh Utara, senilai Rp 2 miliar pada akhir tahun ini.
“Gedung DPRK itu sudah kita tempati selama dua tahun, dengan biaya ganti rugi aset sebesar Rp 4,6 miliar kepada Aceh Utara. Pada tahun 2008 lalu sudah disetor Rp 2 miliar dan tahun 2009 juga Rp 2 miliar yang akan disetor pada akhir tahun ini,”jelas Dasni, kepada Rakyat Aceh, melalui telepon selulernya.
Kata dia, untuk tahun 2010 mendatang juga akan menyetor lagi ansuran ganti rugi biaya gedung DPRK Lhokseumawe bagi Aceh Utara sebesar Rp 600 juta,”ujarnya, seraya menambahkan, pihaknya tidak ada maksud untuk tidak menyetor biaya ganti rugi aset tersebut tapi kini masih dalam proses. (arm)
Padahal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sudah berulang kali melayangkan surat penagihan kepada Pemko, tapi hingga bulan Desember tahun 2009 belum ada tanda-tanda akan menyetor ansuran tersebut.
“Kami juga sudah pernah menyampaikan secara lisan kepada Walikota dan Sekdako untuk segera melunasi ansuran pemakaian gedung DPRK Lhokseumawe, milik Pemerintah Kabupaten,”ucap Sekdakab Aceh Utara, Ir. Syahbuddin Usman, M.Si, kepada Rakyat Aceh, Kamis (10/12).
Sebut dia, Pemko Lhokseumawe menanggung biaya ganti rugi gedung Dinas Pekerjaan Umum (PU) Aceh Utara, yang saat ini dijadikan sebagai gedung DPRK setempat seharga Rp 6 miliar dan dijanjikan setiap tahun menyetor senilai Rp 2 miliar selama tiga tahun. Sedangkan yang baru disetor pada tahun 2008 lalu Rp 2 miliar dan untuk tahun 2009 dilakukan penyetoran.
“Jadi kami mendesak Pemko Lhokseumawe, untuk segera menyetor tagihan tersebut, mengingat kami saat ini sangat membutuhkan dana dalam proses pemindahan sejumlah dinas ke Ibukota Aceh Utara di Kecamatan Lhoksukon,”ujarnya.
Akhir Tahun Disetor
Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRK Lhokseumawe, Dasni Yuzar, saat dikonfirmasi wartawan koran ini, kemarin, menyatakan, pihaknya akan menyetor ansuran kepada pemerintah Aceh Utara, senilai Rp 2 miliar pada akhir tahun ini.
“Gedung DPRK itu sudah kita tempati selama dua tahun, dengan biaya ganti rugi aset sebesar Rp 4,6 miliar kepada Aceh Utara. Pada tahun 2008 lalu sudah disetor Rp 2 miliar dan tahun 2009 juga Rp 2 miliar yang akan disetor pada akhir tahun ini,”jelas Dasni, kepada Rakyat Aceh, melalui telepon selulernya.
Kata dia, untuk tahun 2010 mendatang juga akan menyetor lagi ansuran ganti rugi biaya gedung DPRK Lhokseumawe bagi Aceh Utara sebesar Rp 600 juta,”ujarnya, seraya menambahkan, pihaknya tidak ada maksud untuk tidak menyetor biaya ganti rugi aset tersebut tapi kini masih dalam proses. (arm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar