11 Desember, 2009

Polhut Gagalkan Penyeludupan 3 Ton Kayu Ilegal

NISAM ANTARA- Polisi Hutan (Polhut) pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Utara, berhasil menggagalkan penyeludupan kayu ilegal sebanyak 3 ton lebih di kawasan Gampong Alue, Kecamatan Nisam Antara, Rabu (9/12) sekira pukul 14.30 WIB.

Informasi yang dihimpun wartawan koran ini, kayu ilegal tersebut ditemukan atas laporan masyarakat kepada Polisi Hutan yang ngepos di Nisam Antara, ketika sedang melakukan patroli rutin. Kemudian, personil Polisi Hutan melakukan croscek atas laporan dimaksud sehingga menemukan tumpukan kayu ilegal tanpa ada pemiliknya.

“Kemarin sore, saya bersama beberapa personil Polhut langsung ke lokasi dengan menggunakan truck untuk mengambil kayu ilegal. Dan tadi pagi sekitar pukul 01.00 dini hari berhasil kami bawa pulang kayu tersebut ke kantor,”ucap Waka Satgas Polhut Aceh Utara, Abdullah, kepada Metro Aceh, Kamis (10/12).

Sebut dia, berdasarakan informasi yang diterima pihaknya, sebagian kayu tersebut sudah pernah diambil oleh pemilik dan tinggal sisanya 3 ton lebih lagi untuk dijual. Namun, berkat laporan masyarakat, berhasil menangkap kayu ilegal dimaksud.

Kasatgas Polhut, Hendra Gunawan, Sp, juga mengatakan, kayu ilegal yang ditangkap itu berasal dari kawasan Eks PT. Api Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, berbatasan dengan hutan Kabupaten Bener Meriah. “Kalau dari lokasi kita tangkap kayu di Gampong Alue Dua ke hutan tersebut sekitar 6 kilometer perjalanan,”imbuhhnya.

Untuk itu, dia juga meminta kepada masyarakat Aceh Utara, jika mengetahui penembangan hutan secara sembarang dan kayu ilegal, agar dapat menginformasikan kepada pihaknya dan aparat kepolisian terdekat. (arm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar