18 Juli, 2010

Wujudkan MoU Helsinki

Di Sela Kenduri 44 Hari Wafatnya Wali
www.rakyataceh.com

ACEH UTARA- MoU Helsinki RI-GAM di Provinsi Aceh sudah berjalan hampir lima tahun. Namun, masih ada poin-poin yang tertuang dalam MoU tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya. Dan itu semua merupakan tanggung jawab dari Pemerintah Aceh, untuk melaksanakannya termasuk Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006 lalu. 

“Kita semua harus bersatu padu untuk memegang tali perjuangan yang diamanahkan oleh almarhum paduka Wali Nanggroe DR Muhammad Hasan Ditiro semasa hidupnya,”ucap Ketua KPA Wilayah Pase, Tgk. Zulkarnaini Hamzah yang didampingi jurubicaranya Tgk. Dedy Safrizal, kepada Rakyat Aceh, Sabtu (17/7), usai acara doa bersama dan kenduri 44 hari  ke kepulangan Wali Nanggroe ke Rahmatullah. Acara tersebut digelar di Mesjid Pase Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jamboe Aye, Aceh Utara.

Kata Tgk. Zulkarnaini, bagi seluruh jajaran KPA dan masyarakat sipil di Wilayah Pase pada khususnya dan umumnya di Provinsi Aceh, untuk terus menjalin rasa persaudaran dan persatuan dalam mewujudkan Aceh yang lebih bermartabat.

Dia juga berharap, kepada Pemerintah Aceh untuk membantu ekonomi rakyat miskin, anak yatim serta bantuan reintegrasi terhadap kombatam eks GAM dan masyarakat yang terkena dampak konflik berkepanjangan. “ Yang paling utama dilakukan oleh pemerintah kita adalah bagaimana untuk mewujudkan MoU Helsinki dan mengimplementasikan UUPA sebagaimana mestinya,”cetus Tgk Nie sapaan akrabnya di kalangan KPA dan Partai Aceh.

Selain itu, sebut dia, siapapun yang terlibat dalam MoU Helsinki dan UUPA wajib melaksanakannya dengan serius demi kepentingan rakyat Aceh secara menyeluruh. Tentunya, untuk meringankan beban para korban konflik sehingga Badan Reintegrasi Aceh (BRA) dapat  segera mencucurkan bantuan kepada korban yang berhak menerimanya.

“Pasca tsunami dan MoU Helsinki di Aceh, maka kita sebagai rakyat Aceh harus cepat bangkit dari kemiskinan dan keterpurukan ekonomi yang diderita puluhan tahun lalu,”imbuhnya. (arm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar