“Lima Tahun MoU Helsinki”
ACEH UTARA- Penerapan Implementasi MoU Helsinki selama lima tahun terakhir ini, secara umum baru berjalan dibawah 20 persen. Hal itu disebabkan masih banyak mengalami kendala dalam pelaksanaan MoU Helsinki dilapangan.
Apalagi ketika perumusan Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) di Jakarta oleh pemerintah pusat, tanpa melibatkan tokoh KPA dan tokoh masyarakat Aceh. Akibatnya, UUPA itu sendiri juga sampai saat ini belum berjalan secara maksimal, sehingga diperlu dilakukan beberapa perubahan yang sesuai dengan MoU Helsinki.
“Jadi ada poin-poin dalam UUPA yang tidak dapat kita terima, dan perlu dilakukan perubahan yang mungkin memakan waktu lama,”cetus Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Pase, Tgk. Zulkarnaini Bin Hamzah, yang didampingi Jurubicaranya Tgk. Dedy Safrizal dan Ketua Litbang Partai Aceh Pusat, Tgk Fahrurrazi, saat konfrensi pers dengan sejumlah wartawan, Minggu (8/8).
Kata Tgk. Zulkarnaini, pihaknya tetap menuntut untuk dilakukan perubahan dalam UUPA dan termasuk qanun-qanun yang sesuai dengan hasil MoU Helsinki RI-GAM 15 Agustus tahun 2005 lalu. Tidak hanya itu, dalam pembuatan qanun-qanun Aceh juga ada yang dibatasi oleh undang-undang.
Selain itu, menurut dia, tanggal 15 Agustus 2005 merupakan hari yang bersejarah bagi seluruh rakyat Aceh dan patut untuk dikenang sebagai hari berakhir konflik berkepanjangan di Aceh. “Melalui MoU itu merupakan langkah untuk menuju kesuksesan Provinsi Aceh kearah yang lebih baik depan, baik itu melakukan peningkatan perekonomian masyarakat Aceh maupun pembangunan infrastruktur serta membuka lapangan kerja baru bagi pengangguran,”cetusnya.
Sebut Tgk Nie sapaan akrabnya, bagi seluruh jajaran KPA/PA serta rakyat wilayah pase khususnya dapat bersyukur dengan lahirkan MoU Helsinki di Provinsi Aceh, sehingga dapat menata dengan baik proses pembangunan Aceh yang lebih bermartabat.
Sementara itu, Ketua Litbang Partai Aceh Pusat, Tgk Fahrurrazi, juga mengatakan, dalam memperingati lima tahun MoU Helsinki pada 15 Agustus mendatang, tanpa dihadiri oleh Wali Nanggroe (almarhum). “Walaupun wali tidak ada, tapi semangat perjuangan wali yang harus kita lanjutkan untuk melaksanakan program-program Partai Aceh dan MoU Helsinki,”ungkapnya.
Lanjutnya, fase pembangunan yang perlu dilakukan saat ini adalah untuk memperkuat peningkatan ekonomi sebagai landasan kesejahteraan Aceh. Namun, pihaknya juga menyayangkan saat ini Pemerintah Pusat hanya setengah hati dalam mengimplementasi MoU Helsinki. (arm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar